Aliran Suap Proyek PUPR, KPK Tak Serius Dalami Keterlibatan Muhaimin Iskandar

Redaktur author photo

KASUS yang saat ini juga jadi sorotan publik adalah tidak seriusnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami dugaan aliran dana ke Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin, terkait perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Dibilang tidak serius karena KPK baru satu kali memeriksa Cak Imin di KPK. Setelah KPK memeriksa Cak Imin pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020, kasus ini seperti lenyap ditelan pandemik Covid 19.

Padahal adanya aliran uang ke Cak Imin, itu mulanya terungkap dalam surat permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan politikus PKB, Musa Zainuddin, yang telah lebih dulu di tetapkan menjadi terpidana perkara suap tersebut.

Keterangan mantan politisi PKB, Musa Zainuddin tentang aliran dana ini bukan main main, tidak bisa juga dijadikan bagian candaan buat KPK. Tetapi yang jelas keterangan JC Musa Zainuddin ini serius, dan informasi juga valid, tinggal KPK menguji beberapa bukti dan memanggil lagi saksi saksi lainnya.

Maka untuk itu, pertana, kami dari ALASKA (Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran) meminta kepada KPK untuk segera mengungkap kasus suap tersebut. Jangan sampai kasus tersebut terlalu lama disimpan oleh KPK karena bisa bisa dimakan rayap. 

Kedua, KPK segera panggil lagi cak Imin ke kantor KPK. Agak janggal KPK ini, bila memanggil Cak Imin baru satu kali saja.

Seharusnya cak imin itu harus dipanggil beberapa kali ke KPK sebagai tanda keseriusan KPK dalam menyidik aliran duit tersebut. ketiga, jangan lupa segera panggil wakil ketua MPR, Jazilul Fawaid ke kantor KPK. Dimana Jazilul Fawaid ini adalah anak buah cak imin.

Menurut Musa Zainuddin, uang yang diterimanya dari Abdul Khoir tak dinikmatinya seorang diri. Tapi Sebanyak Rp 6 miliar diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid di kompleks rumah dinas anggota DPR.

PenulisAdri Zulpianto *Koord. Alaska* (Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran) Lembaga Kaki Publik; Lembaga CBA
Share:
Komentar

Berita Terkini