Wali Kota Bekasi Larang Pawai Obor Peringatan 1 Muharram 1442 H

Redaktur author photo


inijabar.com, Kota Bekasi- Wali kota Bekasi, Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriyah, dengan menghimbau kepada para Kepala Perangkat daerah, Camat dan Lurah se Kota Bekasi untuk disampaikan kepada seluruh Pengurus Dewan Kemakmuran (DKM) Masjid dan Musholla serta kaum Muslim/Muslimat warga Kota Bekasi.


Himbauan tersebut dikeluarkan agar dapat disosialisasikan dan turut berpartisipatif dalam pencegahan dan percepatan penanggulangan Covid-19.

Adapun isi surat tersebut sebagai berikut. 

A. Penyelenggaraan kegiatan kepada masyarakat umum tentang anjuran protokol kesehatan yang meliputi: 

1) Tidak menyelenggarakan atau melaksanakan kegiatan yang dapat mengumpulkan masyarakat umum yang dapat berpontensi menimbulkan Cluster baru penyebaran Covid-19. 


2) Masyarakat yang berkumpul dalam kondisi sehat; 


3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama beraktivitas di luar rumah; 


4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;


5)Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;


6) Menjaga jarak antar masyarakat minimal 1 (satu) meter; 


7) Menghimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. 


B. Penyelenggaraan kegiatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 


a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi: 

1) Penyelenggaraan kegiatan dilakukan di tempat yang memungkinkan penerapan jarak fisik; 

2) Penyelenggara kegiatan mengatur kepadatan di lokasi kegiatan, hanya dihadiri oleh panitia, pihak penyelenggara yang bertugas dan pihak yang berwenang serta tidak dihadiri oleh masyarakat umum/jama’ah. 


b. Penerapan kebersihan tempat kegiatan meliputi:

1) Melakukan pembersihan tempat prosesi acara dan disinfeksi sebelum dan sesudah pelaksanaan; 

2) Menerapkan sistem jaga jarak satu orang dengan orang lain. 

3) Tersedianya sarana dan prasarana pendukung dalam protokol kesehatan. 


c. Tidak menyelenggarakan kegiatan berupa Pawai Obor, Tabligh Akbar dan Santunan Yatim yang dapat mendatangkan kerumunan masa; 


d. Penyelenggaraan kegiatan Santunan Yatim sebaiknya dilakukan secara simbolis atau dikirim langsung oleh pihak panitia dan penyelenggara kegiatan; 


e. Diharapkan dalam mengisi kegiatan Tahun Baru Islam 1Muharram 1442 Hijriyah agar; 

1) Memperbanyak Dzikir dan Do’a untuk kesehatan pasien dan keselamatan bangsa dan warga negara Indonesia dari musibah Pandemi Covid-19. 

2) Do’a akhir tahun dilaksanakan sebelum sholat Maghrib dan Do’a awal tahun dilaksanakan sesudah sholat Maghrib. (mei)



Share:
Komentar

Berita Terkini