Apa Kabar Penyidikan Kejari Bekasi Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK 5 Kota Bekasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015, di SMKN 5 Kota Bekasi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi seakan lenyap ditelan bumi.


Terakhir pemeriksaan saksi mantan Kepala Dinas Pendidikan (KaDisdik) Ali Fauzi, pada Kamis 9 Januari 2020. Dan usai pemeriksaan Ali Fauzi mengaku saat kasus tersebut dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.


Menurut Ali Fauzi, dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus untuk menjadi saksi dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada tahun 2015.


Selain Ali Fauzi, terlihat juga beberapa jajaran Disdik yang turut diminati keterangannya, seperti bagian keuangan dinas.


Ali Fauzi menegaskan,  dirinya tidak tahu menahu, alasannya kata dia, pada tahun 2015 dirinya tidak menjabat di Disdik.


“Saya kan pada tahun 2015 menjabat sebagai sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi,” ucapnya saat itu pada media.


Menyikapi tidak jelasnya kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2015 di SMK 5 Kota Bekasi yang ditangani Kejari Bekasi. Aktifis Mahamuda Bekasi Hasan Basri menyayangkan kinerja Kejari Kota Bekasi.


"Ini bukan kali pertama kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Bekasi tidak jelas endingnya. Masih ada lagi kasus yang lain juga mangkrak,"ucap Hasan Basri. Rabu (23/9/2020).


Dia menyindir kinerja Kejari semenjak diberikan bantuan multiyears oleh Pemkot Bekasi  berupa renovasi gedung membuat minim prestasi penegakan hukum.


"Iya jadi ga jelas kinerja penegakan hukumnya setelah dibantu pembangunan gedungnya oleh APBD Kota Bekasi,"tandasnya


Sekedar diketahui, pengelolaan dana BOS di SMKN-5 Kota Bekasi, tahun ajaran (TA) 2015-2016 diduga keras menyimpang dari petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Penyimpangan itu terjadi diduga dilakukan oknum pemangku kebijakan di sekolah dengan cara menerbitkan  Nota atau Bon Fiktif belanja barang di sekolah. Untuk menuluskan dugaan penyimpangan tersebut, pihak sekolah ditengarai sengaja mencampur dana BOS Pusat, BOS Propinsi, BOSDA Kota Bekasi kedalam satu nomor Rekening.


Catatan pertama diawal tahun, yakni: Bulan Januari tahun 2019 ditingkatkan dari Penyelidikan pada Seksi Intelijen ke Seksi Penyidikan di Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi. Menurut Kasi Intel, dana BOS ini bersumber dari: BOS Pusat sebesar Rp.1.136.080.000, BOS Daerah Rp.1.963.500.000 berikut Sumbagan Awal Tahun (SAT) tahun ajaran 2015-2016 senilai Rp.1.373.088.250, total keseluruhan Rp.4.728.953.275,-.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini