inijabar.com, Ciamis- Ditemukanya beras bantuan program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di wilayah Kecamatan Lumbung, yang telah berkutu dan tidak layak dibagikan pada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) pada Jumat (17/9/2020). Meskipun beras tersebut telah diganti pihak suplier. Namun masih jadi perbincangan di Ciamis.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis Syarif Sutiarsa ketika dihubungi inijabar.com melalui whatsapp pada Sabtu, (19/9/2020) malam membenarkan, bahwa Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kelapangan, guna mengedepankan terpenuhinya hak KPM agar mendapatkan pangan dan pelayanan yang berkualitas.
“Selama pedoman umum (Pedum) tahun 2020 dan Permensos nomor 20 tahun 2019 tidak dilaksanakan, pasti akan tetap seperti ini kondisinya. Pada dasarnya tidak ada suplier melainkan pihak ketiga yaitu pengusaha lokal sebagai pemasok kebutuhan komoditi ke agen untuk disalurkan ke KPM, Sepertinya bahasa suplier harus dilenyapkan, kasihan para KPM,"ujar politisi PDIP ini.
Syarif memaparkan di Pedum (pedoman umum) haruslah dibaca dengan seksama. Seperti prinsip diadakannya bansos sembako adalah mengangkat pemberdayaan lokal.
“Jadi sebetulnya itu KPM yang harus jadi raja, karena mereka adalah pembeli yang mana pembeli itu adalah si KPM. Di Warung biasa saja beras dengan harga Rp. 11 ribu per kilogram itu kwalitasnya sudah sangat bagus. Sementara KPM beli beras dibantuan sembako dengan harga Rp. 12ribu per kilogram seharusnya kualitasnya harus lebih bagus,"tegasnya.
"Insyaallah Komisi D akan segera sidak kelapangan. Suplier nakal atau TKSK yang diduga bermain akan kami tegur,"tandasnya.(edo)