Ketua DPD Partai Gelora Kota Bekasi Sebut UU Cipta Kerja Banyak Rugikan Masyarakat Lebih Baik Dibatalkan Saja

Redaktur author photo



inijabar.com, Kota Bekasi- Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menyatakan,  terkait maraknya penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law  di seluruh wilayah di Indonesia.termasuk di Kota Bekasi.


Dengan jumlah tidak kurang dari 900 pabrik atau perusahaan dan jumlah buruh atau pekerja sekitar hampir 200 ribu jiwa, maka wajar jika aksi demonstrasi terjadi juga di Kota Bekasi. Mereka resah akan nasib dan  masa depan sebagai buruh atau pekerja.


Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bukanlah Undang-Undang hasil revisi atau amandemen, melainkan Undang-Undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak Undang￾Undang yang ada. 


"Proses pembuatan dari awal yang terkesan ditutup-tutupi oleh pemerintah, proses pengesahan oleh DPR RI yang terkesan kejar tayang dan pasal-pasal yang merugikan serta tidak berpihak  kepada rakyat (buruh/pekerja) adalah hal mendasar yang menjadi pemicu gelombang aksi penolakan,"ungkapnya. Minggu malam (11/10/2020)


“Komponen buruh/pekerja adalah bagian dari elemen penentu keberhasilan pembangunan, terutama jika bicara Kota Bekasi, banyak pabrik-pabrik disini, mereka bekerja dan tinggal disini, bayar pajak untuk Kota Bekasi,"tuturnya.


Dia menjelaskan, sudah banyak mereka yang memberikan pandangan serta penilaian terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja , tidak sedikit yang sepakat bahwa memang Undang-Undang tersebut lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha, tidak hanya merugikan kaum buruh/pekerja. Namun juga mengancam lingkungan dan kelestarian alam. 


“Lebih baik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR pusat  dan banyak merugikan hak-hak buruh/pekerja dan berdampak pada masyarakat luas untuk dibatalkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI, karena jauh dari rasa keadilan,"pungkas Ariyanto  Hendrata.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini