Komjak RI Bilang Staf Kejari Cikarang Tak Salah

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menyatakan tidak ada sanksi terhadap pegawai Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang berinisial S. Hal itu dilakukan berkaitan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik perilaku.


Seperti diketahui, pegawai S telah melakukan pemotretan secara diam-diam terhadap empat pewarta saat sesi wawancara Kasi Intel Kejari Cikarang Lowberty Suseno terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam laporan kasus dugaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMPN 3 Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, yang tidak sesuai spesifikasi.


Foto tersebut menyebar ke salah satu rekanan kontraktor PT Ratu Anggun Pribumi (RAP), pemenang tender pembangunan USB SMPN 3 Karangbahagia tahun anggaran 2018.


"Kami telah meminta penjelasan terhadap Kejari Cikarang yang dihadiri Kepala Kejari juga didampingi Kasi Intel, hasilnya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik," kata Komisioner Komjak RI Ibnu Mazjah dalam pesan WhastApp, Jumat (2/10/2020). 


Karena tidak ditemukan pelanggaran, tegas Ibnu, maka tidak ada sanksi. 


"Terkecuali di kemudian hari ditemukan bukti adanya pelanggaran kode etik," ucap Ibnu.


Pihak Komjak RI pun merekomendasikan Kejari Cikarang agar dilakukan komunikasi yang baik dengan kalangan media sebagai mitra kerja kejaksaan.


"Khususnya terhadap pelapor agar melakukan audiensi dan dialog sebagai upaya membangun sinergi positif dan meminimalisir hal-hal yang kontraproduktif," ujar Ibnu.


Dua wartawan yakni Inijabar.com dan suarakarya.id telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik perilaku terhadap pegawai Jaksa pada Kejari Cikarang ke Komisi Kejaksaan RI, di Jalan Rambai, No.1 A, Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (6/7/2020).


Dalam kronologis kejadian bermula pada Kamis (18/6/2020) siang, Suarakarya.id, Terdepan.co.id, Inijabar.com, dan Liputan4.com, datang ke Kejari Cikarang dengan tujuan ingin menemui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Angga Dhielayaksya dalam rangka wawancara seputar tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada tanggal 31 Maret 2020, perihal laporan dugaan pembangunan USB SMPN 3 Karangbahagia, Kecamatan Karang Bahagia, yang dikerjakan penyedia PT RAP tidak sesuai dengan spesifikasi.


Karena kesibukan, wawancara diwakili Kasi Intel Kejari Cikarang Lawberty Suseno. Kurang lebih pukul 15.00 WIB, wawancara berlangsung selama 1 jam. 


Namun disayangkan pada Sabtu (20/6/2020), kedapatan foto (empat wartawan) tersebar dugaan ke salah satu rekanan kontraktor PT RAP yang masih dalam penyelidikan pihak Kejari Cikarang.


Diberitakan sebelumnya, pada 18 Juni 2020, Suarakarya.id memuat tulisan dengan judul "Proyek Rp13,2 Miliar, Kontraktor PT RAP Kembalikan Uang Negara Ratusan Juta".


Kasi Intel Kejari Cikarang Lawberty mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

ada kerugian negara yang sudah dikembalikan. Termasuk keterlambatan denda pekerjaan.


"Kemudian, ada beberapa yang harus dapat kami periksa dan dalami lagi. Karena disitu ada perbuatan hukum atau tidak," kata Lawberty.


Bos PT RAP Ditangkap


Pada Rabu (19/2/2020), Jatanras Polda Metro Jaya menangkap RA, pemilik kontraktor PT Ratu Anggun Pribumi (RAP) bersama anak buahnya.


Mereka ditangkap di kediaman RA, di RT 006/RW 03, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat.


Penangkapan RA dan anak buahnya sempat vital di media sosial (you tube).


Menurut Ketua RT setempat, Kinan, informasi terkait penangkapan RA beserta anak buahnya, lantaran dugaan pemalsuan dokumen.


Polisi mengamankan sejumlah dokumen berikut stempel palsu sebanyak satu koper dari dalam laci meja.


"Kalau yang tahu, ada dugaan pemalsuan dokumen, sebab disitu ada stempel desa, kecamatan dan dinas-dinas di lingkungan Pemkab Bekasi. Bahkan, saat diperiksa hampir ada semua stempel, makanya yang dibawa itu ada satu koper," ucap Kinan seperti dikutip pojoksatu.id, Jumat (21/2/2020).


Sehari penangkapan pelaku RA, mahasiswa menggelar aksi demontrasi di Pemkab Bekasi untuk meminta agar Kejari mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan USB di SMPN 3 Karangbahagia.


Sementara itu, Kontraktor RA akhirnya dibebaskan. Kasubnit Jatanras Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan, pihaknya tidak cukup bukti untuk dilanjutkan karena pidana umum sehingga yang bersangkutan dipulangkan.


"Karena tidak bukti untuk melanjutkan karena pidana umum. Makanya yang bersangkutan dipulangkan. Penjemputan atau penangkapan paksa juga ngak ada melainkan hanya klarifikasi," ucap Jerry kepada awak media, Selasa (21/2/2020) seperti dikutip dari beritaekspres.com.

Share:
Komentar

Berita Terkini