Sempat Buron Seminggu 2 Pelaku Pencurian di Cikarang Barat Ini Diringkus Petugas

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Petualangan para pelaku penganiayaan dan pencurian dua pemulung di depan showroom mobil yang berada di jalan raya Fatahila desa Kalijaya kecamatan Cikarang Barat berakhir dengan tindakan tegas terukur tim oleh polisi.


Hampir satu pekan polisi melakukan pelacakan identitas dua tersangka dan didapat bahwa para pelaku adalah S alias K (30) dan S alias P (35) Keduanya berhasil diringkus di wilayah Grogol Jakarta Barat pada hari Senin (5/10/2020) kemarin.


Dalam konfrensi pers yang digelar di lobi Mapolres Metro Bekasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan identitas para pelaku tersebut didapat berkat hasil rekaman CCTV yang terpasang di showroom mobil.


“Berdasarkan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV kita dapatkan ciri – ciri kedua pelaku dan berhasil kita lakukan pengangkapan di daerah Grogol. Akibat melawan dan berusaha melarikan diri terpaksa kami lakukan tindakan tegas kepada kedua tersangka,” ujar Yusri.


Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah topi yang digunakan saat tersangka melakukan aksi kejinya kepada kedua korban.


Selain itu juga kedua tersangka mengakui melakukan kejahatan dengan modus yang sama di beberapa titik lokasi uang berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi dan Kota.


“Saat ini baru ada lima kasus yang telah di akui tersangka dalam melalukan aksinya, empat lokasi TKP berada di kabupaten Bekasi dan satu di kota Bekasi motifnya tersangka adalah ingin menguasai benda berharga milik korban,” ujarnya.


Sebelumnya sempat viral video penganiayaan dan pencurian terhadap dua pemulung yang sedang tertidur di emperan sebuah showroom mobil kedua pelaku terekam oleh kamera CCTV saat menganiaya dua korbannya dengan cara menghantamkan balok kayu ke bagian kepala saat korbannya tertidur pulas. Satu korban tewas ditempat kejadian sedang satu diantaranya saat sedang dalam penanganan tim medis RSUD kabupaten Bekasi.


Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP Junto 368 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun polisi masih mendalami untuk menjerat kedua dengan pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati.(mam)

Share:
Komentar

Berita Terkini