inijabar.com, Karawang- Wakil Sekretaris PC Nahdatul Ulama (NU) Karawang, H.Ade Hasan mengatakan, setelah mengamati dari beberapa Pilkada di Provinsi Jawa Barat, telah mencatat berbagai macam dugaan tindakan yang diindikasi terdapat keberpihakan penyelenggara pemilu kepada calon petahana, dengan pengalokasian anggaran yang merupakan kewenangannya sebagai pengambil kebijakan.
Atas dasar hal tersebut, kata Ade Hasan, masih banyak sikap yang tidak profesional yang diperlihatkan oleh para penyelenggara pemilu, sehingga muncul kesan yang sangat kuat jika mereka (para penyelenggara pemilu) seperti bersikap membela kepentingan petahana.
"Maka dianggap wajar jika ada anggapan yang berkembang di masyarakat, bahwa penyelenggara pemilu lebih nurut kepada petahana,"tutur Ade Hasan pada acara Rakor Analisa dan Monitoring Pilkada Serantak Se Jabar di Karawang. Rabu (4/11/2020).
Atas dasar tersebut, PCNU Kabupaten Karawang mempertanyakan implementasi dari UU no.23 Tahun 2014, yang mengatakan bahwa anggaran Pilkada Kabupaten/Kota yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, dan tidak bersumber dari APBD Provinsi.
PCNU Kabupaten Karawang juga mengusulkan, untuk telaksananya Pilkada yang jujur, adil dan bersih, agar turunan dari UU no.7 Tahun 2017 agar biaya Pilkada itu dialokasikan dari DAU APBN, yang dikuasakan pengelolaannya oleh KPU Pusat, sehingga mengurangi potensi keberpihakan penyelenggara Pemilu di seluruh Kabupaten/Kota berjalan seadil - adilnya, dan tidak ada keberpihakan kepada calon petahana yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan anggarannya.
Walaupun demikian, Ade Hasan berharap agar Pilkada serentak tahun ini yang diselenggarakan di seluruh Indonesi, melahirkan pemimpin - pemimpin yang baik dan berkualitas, yang dihasilkan dari penyelenggaraan pemilu yang sehat dan benar - benar adil.
"Alhamdulillah tadi saya lihat masukan saya Ini sudah menjadi catatan Pak Dirjen, sebagai bahan pertimbangan di rapat - rapat kajian anggaran pemilu serentak di kemudian hari katanya,"ungkap Ade Hasan.(pik)