Kompi Soroti 2 Bangunan RSUD di Kabupaten Bekasi Diduga Belum Ada IMB

Redaktur author photo

 



inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat  Kompi (komite masyarakat peduli indonesia) Ergat Bustomy menyesalkan, gedung  RSUD ( Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Bekasi yang terletak di Jl. Raya Teuku Umar No.202 Desa Wana Sari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau Lebih dikenal dengan RSUD Cibitung dan  RSUD Cabangbungin yang terletak di Desa Jaya Laksana kecamatan Cabang bungin kabupaten Bekasi yang diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).


"Kami menduga kedua RSUD tersebut  tidak memiliki  IMB (Izin Mendirikan Bangunan) meskipun tanpa IMB Rumah Sakit tersebut tetap beroperasi, idealnya bangunan gedung yang fungsinya sebagai tempat aktivitas yang melibatkan kegitan orang banyak dan memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya harusnya mempunyai kepastian hukum dalam penyelenggaraannya,"ujar Ergat dalam rilisnya. Minggu (15/11/2020).


Dia menjelaskan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Baguan Gedung Pasal 7 ayat (2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan, Pasal 8 ayat (1c) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi izin mendirikan bangunan gedung; 


Pasal 39 ayat (1 huruf “c”) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan, Pasal 40 ayat (2b) daalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai Kewajiban memiliki izin mendirikan bangunan (IMB); serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan. Di Pasal 2, 6 , 18 serta pasal 23 tertulis Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan dilaksanakan berdasarkan asas. penataan dan pembinaan,pengendalian dan pengawasan, penjaminan, penegakan dan kepastian hukum.


Karena itu, kata Ergat, pihaknya meminta untuk segera mematuhi aturan -aturan tersebut. Terhadap bangunan pemerintah yang  belum memiliki izin, Khusus RSUD Cibitunng dan RSUD Cabangbungin guna terjaminya kapastian hukum dan penataan terhadap bangunan pemerinntah kabupaten Bekasi dan Pemerintah kabupaten Bekasi harus memberikan contoh dalam mematuhi dan menegakan aturan.


"Jika pemerintah kabupaten Bekasi tidak patuh terhadap aturan yang di buat sendiri, lalu pertanyaanya adalah landasan apa yang di gunakan dalam mengelolah dan penantaan, khususnya  terkait bangunan- bangunan  yang ada di Kabupaten Bekasi,"ujarnya.


"Oleh karena itu kami mendesak pemerintah khususnya  penegakkan perda (peraturan Daerah) dalam hal ini adalah satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) sebagai leading sector tugas dan fungsinya,"pungkasnya.(*)




Share:
Komentar

Berita Terkini