Perbaiki Berkas Laporan, Warga Bekasi Tuntut PDAM TB di PTUN Bandung

Redaktur author photo




inijabar.com, Bandung - Masyarakat Kabupaten Bekasi melaporkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Bandung, Jawa Barat (PTUN Jabar), Rabu, (4/11/2020).


Dalam laporan tersebut, sudah disiapkan materi-materi yang matang untuk menggugat PDAM yang dinakhodai Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama.


“Hari ini agenda kami verifikasi berkas dan materi-materi untuk melawan PDAM Tirta Bhagasasi. Karena ini baru permulaan. Belom ada agenda isi materi di awal persidangan,” kata salah satu penggugat, Hasan.


Namun, dia memastikan bakal melawan PDAM Tirta Bhagasasi sampai akhir persidangan. Alasannya ada banyak persoalan pada BUMD tersebut. Misalnya, SK Bupati tentang perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.


“Gugatan salahsatunya itu SK Bupati tentang perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi,” singkatnya di PTUN Bandung.


Pemberitaan sebelumnya Bupati Bekasi Eka Supri Atmadja digugat oleh warga pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi kabupaten Bekasi dengan tuduhan pelanggaran atas SK bernomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi Masa Jabatan Periode Tahun 2020 - 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Jum'at lalu.(mwm)

Share:
Komentar

Berita Terkini