Reskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Curanmor R2

Redaktur author photo





inijabar.com, Kota Cirebon-  Tim Sus Polres Kota Cirebon telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana Curanmor R2 dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/226/B/IX/2020/JBR /CRB KOTA, tanggal 6 September 2020. Dengan korban atau Pelapor TH (48) asal Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Kamis (19/11/2020).


Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda membenarkan adanya penangkapan tersebut benar bahwa telah ditangkap dan diamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana curanmor R2. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras yang dilakukan oleh anggota Tim sus Polres Cirebon Kota. 


"Dan alhamdulilah telah membuahkan hasil. Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini, serta selamat untuk kasat reskrim yang langsung bergerak dan cepat menyesuaikan selaku pembina fungsi reskrim,"ujarnya.


Hal ini merupakan keberhasilan polres cirebon kota dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi serta konsisten pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, di tengah wabah Covid-19 dan menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," ujarnya.


Saat ini kedua pelaku yang berhasil ditangkap inisial S alias S bin R (30) asal Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon dan inisial B (29) asal Kecamatan Srengseng Kabupaten Indramayu," papar Kapolres Cirebon Kota.


Ditambahkan, kasat Reskrim, Akp I putu Asti Hermawan Santosa, kronologis penangkapan tersangka, bermula pada hari Minggu, tanggal 6 September 2020, Jam 19.30 Wib, di Halaman Masjid Baiturrahman Gg. Campak Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon telah terjadi dugaan tindak pidana Curanmor R2 yang dilakukan oleh pelaku Saudara S alias S bin R dan saudara B dengan cara menggunakan kunci astag.


"Berawal dari hasil penyelidikan lapangan dan informasi selanjutnya Tim gabungan langsung bergerak cepat, dari keterangan saksi tersebut selanjutnya diketahui keberadaan pelaku S dan B kemudian berhasil diamankan," tegas Akp I putu Asti Hermawan Santosa.


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) pasang kunci astag serta 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Beat dan Honda Vario.


"Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selanjutnya penyidikan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota," Imbuh Akp I putu Asti Hermawan Santosa. (Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini