Soal Kasus Sengketa Lahan Garap, Kuasa Hukum Minta Rahmat Effendi Cabut Surat Pengantar Wali Kota

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait kasus perkara sebidang tanah garapan di Blok Jati Penggilingan Baru Rt 03 Rw 06 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara. Kuasa hukum H.Sukardi, Jeffri Ruby Tampubolon meduga ada pelanggaran pidana soal administrasi yang dilakukan oleh Camat Bekasi Utara.


Pihaknya dengan tegas mempertanyakan surat keterangan tidak sengketa lahan tersebut yang ditandatangani pada 12 Desember 2017.


Menurut Jeffri, saudara Ranti Ariyanti sudah melakukan over  garap kepada haji Sukardi kawan-kawan pada 11 September 2015 dan ditandatangani Rt, Rw, lurah dan camat.


"Yang kedua bahwa haji Sukardi dan kawan-kawan sudah dengan nomor SPPT PBB yang sudah jadi foto bidang masing-masing,"ucap Jeffri pada media Kamis (4/11/2020).


Dia menambahkan, adanya surat keterangan  riwayat tanah yang ditandatangani Lurah Harapan Baru yang menerangkan tanah di atas milik Haji Sukardi dan kawan-kawan.


Surat keterangan tidak sengketa yang ditandatangai Rt, RW, Lurah dan Camat adalah milik Haji Sukardi dan kawan-kawan.


"Kami juga punya surat keterangan dari Lurah Harapan Baru yang menerangkan bahwa tanah negara di Kampung Penggilingan Baru Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara adalah milik H. Sukardi dan kawan-kawan. Selain itu ada surat pembatalan dari Kelurahan Harapan Baru keterangan lahan tidak bersengketa atas Ranti Ariyanti pada 12 Desember 2017 telah dibatalkan,"ungkap Jeffri.



Jeffri menduga dalam kasus ini ada dugaan pelanggaran administrasi. Makanya, kata dia, pihaknya mendesak agar Wali Kota Bekasi mencabut surat keterangan tidak bersengketa atas nama Ranti Ariyanti tersebut.


"Kita mendesak  bapak Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi untuk menarik pengantar surat permohonan peningkatan status  t,anah atas nama Ranti Ariyanti,"tegasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini