inijabar.com, Karawang- Satgassos (Satuan Tugas Sosial) Karang Taruna Se-Kabupaten Karawang mendampingu para karyawan PT.AJS (Anugrah Jaya Sedaya) yang meminta kejelasan nasibnya din Plaza Pemda Karawang. Rabu (24/3/2021).
Sekertaris Satgassos Karang Taruna Se-Kabupaten Karawang Asep Mulyana mengatakan, aksinya ini merupakan kegiatan spontanitas, dimana pihaknya merasa berkewajiban untuk mengawal dan menyuarakan penderitaan karyawan PT.AJS yang sudah hampir delapan bulan tidak mendapatkan yang seharusnya mereka dapatkan.
"PT.AJS ini sebuah perusahaan yang tidak jelas keberadaannya, berawal dari perusahaan penyalur tenaga kerja yang dikelola oleh beberapa orang, namun tiba - tiba berubah menjadi perusahaan industri yang tidak jelas,"ujarnya.
Wakil Bupati Karawang, H.Aep Syaepuloh yang didampingi oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Karawang dan Satintelkam Polres Karawang menemui para karyawan tersehut.
Ada 5 point yang dihasilkan dari pertemuan tersebut diantaranya ;
1. Karang Taruna dan perwakilan pekerja menyampaikan permasalahan pekerja yang tidak dibayarkan upahnya oleh PT. Anugerah Jaya Sedaya walaupun sudah berkali – kali dijanjikan akan dibayar.
2. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2021 sesuai tanggal yang dijanjikan perusahaan akan membayar, namun perusahaan menutup gerbang dan pekerja tidak bisa masuk ke lingkungan perusahaan.
3. Wakil Bupati Karawang menyampaikan, pemerintahan daerah tidak bisa melakukan langkah penutupan perusahaan apabila belum ada pelaporan dari para pekerja yang merasa dirugikan, tetapi langkah-langkah telah diambil oleh perintahan daerah dalam rangka penanganan permasalah di PT. Anugerah Jaya Sedaya.
4. Kasat Intelkam Polres Karawang menyarankan agar dibuatkan surat kuasa dari para pekerja kepada Karang Taruna untuk membuat laporan lepada kepolisian.
5. Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Karawang akan mengundang OPD terkait untuk membahas penanganan permasalahan di PT. Anugerah Jaya Sedaya, perwakilan pekerja dapat hadir dalam pertemuan tersebut maksimal 4 orang perwakilan.
“Para tenaga kerja perusahaan AJS sudah memberikan kuasa kepada Karang Taruna Karawang untuk advokasi penyelesaian permasalahan yang di alami oleh karayawan. Atas saran dari Kasat Intelkam untuk membuat LP dan secepatnya akan kami laporkan dalam kurun waktu 24 jam,” ucap Dian Nugraha pengurus Karang Taruna yang juga hadir dalam pertemuan rapat tadi, kepada awak media saat di hubungi.
“Besok rencana pihak disnakertrans akan memanggil pihak perusahaan AJS dan kami akan selalu mendapingi para pekerja sampai selesai permasalannya,” tambah Dian.