Anggota Dewan Minta Lurah Jatimekar Ikuti Perda Pemilihan BKM

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Polemik pemilihan  Pimpinan Kolektif BKM Jatimekar Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih pada 6 Maret 2021 yang diduga dilakukan tidak sesuai mekanisme dan tidak melibatkan pengurus lama.


Lurah dan Sekretaris Kelurahan Jatimekar dinilai kebelet menjadikan ketua yang baru tanpa melibatkan pengurus lama. Hal ini dikatakan salah satu pengurus BKM Jatimekar Tungqi.


Dalam  Perda No. 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukkan Badan Keswadayaan Masyarakat Kota Bekasi sudah diatur mekanksme pemilihan dari proses sosialisasi sampai penentuan ketua kolektif BKM.


Menyikapi hal tersebut Anggota DPRD Kota Bekasi dari dapil Jatiasih, Aminah mengingatkan lurah dan Sekel Jatimekar untuk menempuh aturan yang sudah ada dalam Perda.


"Terkait pemilihan BKM yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme , menurut saya pihak kelurahan Jatimekar harus mematuhi Perda yang mengatur  pemilihan BKM,"ucap politisi asal PAN ini. Rabu (17/3/2021).


"Saya sudah menghubungi Bpk.H.Gofur selaku Lurah Jatimekar, infonya BKM lama akan diundang oleh Panpel BKM pada hari Kamis 18 Maret 2021 , tempatnya di aula kelirahan Jatimekar, terkait berita sepihak, panpil BKM akan klarifikasi,"tuturnya meneruskan info lurah Jatimekar. 


Terpisah, saat dikonfirmasi, Lurah Jatimekar H. Gofur melalui WA hanya menjawab dengan salam tanpa jawaban soal tudingan pihaknya masuk ke wilayah dukung mendukung salah satu calon.

"Walaikumsalam,"jawab Lurah Jatimekar H.Gofur.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini