inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Polemik parkir liar dari kendaraan besar perusahaan transfortasi yang rekanan Indocement Cirebon ke depan akan duduk bersama dan di bahas dengan intansi-intansi terkait, Senin (22/3/2021).
Maraknya perusahaan-perusahaan tranfortasi yang rekanan dengan Indocement itu mengunakan sistem lelang dan dari jasa transfortasi yang harga lelang yang termurah itu yang memenangkan lelangnya," ujar perusahaan yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurutnya, kebanyakan yang memenangkan itu dari perusahaan dari luar daerah, sedangkan kita yang perusahaan yang domisili di lokasi perusahaan semen tidak bisa menutup biaya.
Sementara itu, Eddy Suzendi Kabid Keselamatan Dishub Kabupaten Cirebon menyatakan, semua perusahaan yang bergerak di transfortir yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon harus mendaftar, melaporkan kegiatan dan mengurus andalalin ke Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.
"Kendaraan-kendaraan trasfortir yang bergerak beroperasi di Kabupaten Cirebon harus mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah daerah," jelasnya.
Sehingga, kata dia, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Cirebon itu bisa memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah),
"Jika masih ada perusahaan yang bandel tidak mengikuti aturan yang berlaku kami akan menindak dan menutupnya," tegasnya.(fii)