inijabar.com, Ciamis- Komunitas Pengguna Plastik Ramah Lingkungan (KP2RL) beraudiensi dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan hidup (DPRKPLH) guna memaparkan progam pengendalian sampah plastik konvensional,
"Kami juga menyampaikan paparan draf Peraturan Bupati kami buat untuk menjadi bahan rujukan dinas terkait supaya dapat di tindak lanjuti oleh SKPD teknis Bagian Hukum."ucap Turehan Ashuri Ketua KP2R saat dikonfirmasi melalui selularnya. Selasa (9/3/2021).
Turehan Ashuri mengatakan, tujuan akhir dari keluarnya Perbub tersebut untuk menekan angka sampah plastik yang dihasilkan di kabupaten Ciamis yang terus meningkat setiap tahun. Dengan harapan perbup tersebut juga menjadi bahan agenda besar kabupaten ciamis menuju bebas sampah.
Setelah keluarnya Perbup tentang pengendalian kantong plastik kita bisa mengevaluasi minimal 6 bulan kedepannya sehingga masyarakat benar benar siap dan perbup pengendalian menjadi larangan dan akan memiliki konsekwensinya hukum kedepan.(edo)