Musdesus Cimulang Minta Bekukan 2 Agen E-Warong yang Berseteru

Redaktur author photo





inijabar.com, Kabupaten Bogor- Perihal permasalahan bantuan sembako non tunai (BPNT) di Desa Cimulang Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor yang terjadi, akhirnya Pemerintah Desa Cimulang mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sekaligus mengklarifikasi akan hal tersebut pada Jum'at (12/3/2021).


Dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri Perwakilan Muspika, TKSK, Pendamping PKH, jajaran Pemerintah Desa, Karang Taruna serta ketua RT dan RW.


Ketua TKSK Rancabungur Didin Awaludin memaparkan para RT dan RW di Desa Cimulang menginginkan situasi aman, nyaman dan kondusif, makanya mereka mengajukan agar kedua pihak (agen e-warung) dibekukan.


"Ya ada indikasi persaingan bisnis antar dua agen E-Warung, ini musdesus kedua kalinya, dari 7 desa di Kecamatan Rancabungur, Desa Cimulang kisruh terus, nanti hasil Musdesus ini, kita akan ajukan permohonan ke Pihak Bank agar segera menbekukan keagenan keduanya dan mencari agen yang layak", ujarnya.


Sementara itu Kepala Desa Cimulang Cecep Hidayat mengungkapkan pemerintah desa melakukan Musdesus mengumpulkan RT dan RW, bersama Muspika, TKSK dan Pendamping PKH agar berupaya menciptakan kondusif tertib dan aman.


"Hasil musyawarah menghasilkan beberapa poin, pertama

Kolektif PKH tidak dibenarkan harus KPM yang hadir, juga demi menciptakan kondusifitas, memohon dinas terkait untuk membekukan dua agen yang bertikai tersebut", ujar Cecep.


Menurut Cecep, ada Oknum yang sengaja ingin memperkeruh suasana, malah pihak desa dan akan segera mengambil langkah hukum.


"Oknum berinisial A itu dahulu memang ia perangkat Desa disini, setelah saya menjabat kepala desa di akhir 2019 lalu, Oknum tersebut kerap melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, karena juga memiliki agen e-warung maka saya skorsing dan menonaktifkannya di desa agar intropeksi diri", ujar Kepala Desa.


"Anehnya, malah melayangkan surat Somasi ke Pihak Desa, dan menyangkutpautkan dengan bansos bpnt, kan' bukan kewenangan saya, ada stakeholder lain seperti TKSK dan Pendamping PKH," ujarnya. 


"Keputusan bersama masyarakat yang diwakili para Ketua RT dan RW, Karang Taruna juga TKSK dan Muspika ini mengambil keputusan memohon kepada Instansi terkait agar membekukan dua agen yang bertikai, dan membentuk agen baru, agar masyarakat nyaman dan kondusif, " tutupnya.(din)

Share:
Komentar

Berita Terkini