Sosialisasi PP No. 11 Tahun 2021 Tentang BUM-Desa Tingkat Kabupaten Ciamis

Redaktur author photo





inijabar.com, Ciamis - Kegiatan sosialisasi PP No. 11 tahun 2021 tentang badan Usaha Milik Desa tingkat kabupaten ciamis dilaksanakan. Kamis (25/3/2021)


Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di aula kantor dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) kabupaten ciamis dengan dihadiri oleh ketua apdesi kabupaten ciamis,ketua PPDI,ketua forum BPD,ketua BKAD,ketua forum Bumdes,ketua TA-P3MD dan TA-PED P3MD. 


Kabid pemberdayaan masyarakat DPMD kabupaten ciamis Dania Rahayu Se.Msi menuturkan bahwasannya kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan tentang PP. No 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa kepada pihak pihak terkait dengan Bumdes yang ada di kabupaten ciamis ini. 


"Bahwasannya menurut PP No. 11 tahun 2021 BUMDES ini sekarang harus mempunyai badan hukum dan terdaftar di kemenkumham, dengan terdaftarnya dikemenkumham ini bisa menjadi dorongan agar Bumdes lebih bisa berinovasi dan mampu bersaing dengan PT, BUMN, dan BUMDes lainnya dengan mengedepankan potensi wilayah yang ada disekitarnya". Ujarnya


Ia pun menambahkan bahwasannya banyak treatment yang harus dilakukan dan itu menjadi PR bagi DPMD kabupaten ciamis, terkait Sdm bumdes agar mampu bersaing dengan badan usaha lainnya dengan modal yang sudah tersedia tinggal bagaimana melihat peluang yang ada didaerah sekitar dan menjadikan Bumdes ini semakin maju dan mampu menghasilkan PADes bagi desa itu sendiri.


"Harapannya dengan adanya PP No. 11 Tahun 2021  bisa menjadi dorongan bagi Bumdes itu sendiri karena didalamnya sudah sangat terperinci dan jelas segala sesuatunya, secara organisasi Bumdes sudah mempunyai aturan sendiri, dimana hak tertinggi ada di musyawarah desa dengan menunjuk pengelola aset,pelaksana dan pengawas sehingga dengan berjalannya organisasi Bumdes mampu menunjukan eksistensi usahanya sehingga mampu bersaing dengan PT, BUMN, BUMD dan BUMDes lainnya,"harapnya.(Top)

Share:
Komentar

Berita Terkini