ARB Ingatkan Pemkab Bekasi Untuk Tidak Main Mata Soal Pencemaran Limbah Industri

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Puluhan Pemuda Bekasi yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) melakukan aksi unjuk rasa di gerbang Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada Senin siang, 12 April 2021.


Korlap aksi Mahfudin Latif mengatakan, persoalan lingkungan hidup yang melibatkan dunia Industri di Kabupaten Bekasi sudah pada situasi yang mengkhawatirkan. Beberapa kejadian seperti air kali merah dan hitam adalah fenomena yang tidak bisa dianggap remeh.


Apalagi Kabupaten Bekasi adalah Kota Industri terbesar di Indonesia. Banyaknya perusahaan di Bekasi memaksa Pemerintah Daerah baik Pemkab Bekasi maupun DPRD  Bekasi untuk serius dalam mengkaji usulan perijinan dari pihak Perusahaan dan mengawasi berjalannya Roda Perusahaan agar patuh terhadap Peraturan Perundangan undangan yang berlaku. 


"Kami meminta DPRD, DLH dan SATPOL PP jangan coba - coba 'main mata' Dengan pengusaha nakal yang mencemari Air dan Udara Bekasi," tegas latif sapaan akrabnya.


Dalam Orasinya latif menduga bahwa Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak serius dalam membantu menjaga kelestarian lingkungan hidup di Bekasi, apalagi Bekasi adalah salah satu Etalase Ekonomi Indonesia. 


"Begitupun juga dengan KLHK, Kami minta serius dan jangan main mata akan pencemaran lingkungan Hidup di Bekasi, Karena Bekasi adalah Etalase Ekonomi Indonesia. Apalagi ada isu bahwa PT. IWMS adalah kepanjangtanganan dari KLHK menjadi Subkon di PT. Fajar Paper. Hal ini harus diklarifikasi pihak KLHK, DLH dan Fajar Paper, begitupun juga soal penggunaan anggaran Clean Up atau rehabilitasi 12 Milliar. " Jelasnya.


Massa aksi yang lain, Abdul Muhaimin mengatakan, hasil sidak DPRD Kabupaten Bekasi yang keluar lima bulan setelah sidak adalah bentuk degradasi moral. 


"Kami mendesak Agar DLH kab Bekasi agar Mengevaluasi AMDAL PT. GG & PT. FSW, dan Satpol PP Kab. Bekasi tidak takut dalam Menindak PT. IWMS yang diduga melanggar Perda K3, Perda IMB Kab. Bekasi, serta kami meminta DLH terbuka akan sanksi bagi Perusahaan Pencemar Lingkungan Hidup yang ada di Bekasi" terangnya.


Sementara itu David kasi penegakkan hukum (Gakum) yang menemui pendemo mengatakan, apresiasi atas dinamika pengawasan lingkungan hidup. Dirinya mengatakan akan menampung Tuntutan Pendemo dan akan menyampaikan kepada atasannya.


" Kami apresiasi dengan adanya unjuk rasa ini, aspirasi temen - temen pendemo akan saya sampaikan ke pimpinan dulu," kata David. (Mam)




Share:
Komentar

Berita Terkini