Kadin dan Hipmi Kota Bekasi Klarifikasi Soal Acara Bukber dengan Wali Kota

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait beredar berita dan foto yang memuat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah tokoh yang diketahui sebagai pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Kota Bekasi dan HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Kota Bekasi dengan latar belakang backdrop bertuliskan Buka Bersama Wali Kota Bekasi di gedung Graha Hartika Margajaya Bekasi Selatan pada Senin (26/4/2021).


Dalam klarifikasinya melalui whatsapp, Ketua KADIN Kota Bekasi H. Muhammad Gunawan menjelaskan, dipastikan kehadiran Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebagai undangan dalam acara tersebut. 


"Dan kehadiran Walikota Bekasi di lokasi acara hanya selama 15 menit,"ujarnya. Senin (27/4/2021)


Selain itu, sambung dia, dalam sambutannya Walikota Bekasi memberikan dukungan dan motivasi kepada elemen Pengusaha Kota Bekasi untuk menjalin silaturahmi dan sinergitas dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal penguatan ekonomi masyarakat juga pembangunan daerah Kota Bekasi. 


"Walikota Bekasi juga dengan tegas menghimbau serta mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (5 M) dalam rangka mendukung usaha konsisten Pemerintah dalam menekan tingkat penyebaran virus COVID-19 khusus’nya di Kota Bekasi,"tuturnya.


Senada dikatakan Ketua HIPMI Kota Bekasi, Yogi Kurniawan menegaskan, acara tersebut memang diselenggarakan di Gedung Graha Hartika, Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan dengan total kapasitas ruangan sebanyak seribu orang.


"Dan jumlah undangan acara tersebut sekitar 150 orang, jadi belum mencapai 50% dari total kapasitas ruangan acara,"tutur pria yang juga anggota DPRD Kota Bekasi ini.


Dari data absensi panitia, kata dia, tercatat  jumlah undangan acara, yakni pengurus KADIN 50 orang, dari HIPMI sebanyak 25 orang, awak media sebanyak 5 orang, jadi total 80 orang


"Ditambah undangan anak yatim sekitar 60 orang dari Kadin dan 30 Anak Yatim dari Hipmi,"jelasnya.


Yogi menambahkan, target maksimal undangan acara tidak lebih dari 150 orang (All-in), dengan pertimbangan total Kapasitas Ruangan Acara sebanyak 1000 orang, sehingga masih cukup jauh dibawah angka maksimum 50% dari total kapasitas ruangan acara dalam peraturan di masa PPKM saat ini. 


Pihak penyelenggara dan Management tempat acara sudah memiliki standar operasional dan selalu berusaha menerapkan Protokol Kesehatan (5 M) sebaik-baiknya untuk menghindari potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.


"Apabila ada kekurangan/kekhilafan kami dalam pelaksanaan acara tersebut, kami Mohon Ma’af,"pungkasnya.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini