KomIsi II Bakal Urai Soal Ijin dan Peran Camat Bekasi Barat di Kota Bintang Bintara Pada Kamis Lusa

Redaktur author photo






inijabar.com, Kota Bekasi- Komisi II DPRD Kota Bekasi menjadwalkan mengundang Camat Bekasi Barat Bunyamin dan Pihak PT. Kota Bintang Rayatri pada hari Kamis 8 April 2021.


Kepastian pemanggilan para pihak yang bertanggung jawab terkait persoalan ijin lahan Kota Bintang Bintara tersebut dibenarkan Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arief Rahman Hakim.


Ditemui di ruangan Komisi II DPRD Kota Bekasi, politisi asal PDIP itu mengatakan, sebetulnya sudah diagendakan pemanggilan para pihakbtersebut pada tanggal 30 Maret 2021, Namun karena ada sesuatu hal pertemuan tersebut diundur pada Kamis tanggal 8 April 2021.


"Iya kita rencana memanggil Camat Bekasi Barat dan Manajemen PT. Kota Bintang Rayatri,"ucap Arief. Senin (5/4/2021).


Sementara Camat Bekasi Barat Bunyamin saat dikonfirmasi terkait persoalan Kota Bintang melalui Whatsapp tidak merespon. Begitupula dengan pihak manajemen Kota Bintang Ince hanya menjawab singkat.


"Maaf pak saya tidak qualified untuk menjawab,"jawab Ince.


Seperti diberitakan berbagai media Kota Bintang yang berlokasi di Bintara Bekasi Barat dituding sebagai penyebab banjir di lokasi tersebut. Penggunaan lahan melewati GSS (Garis Sepadan Sungai) dan GSJ (Garis Sepadan Jalan).


Sebelumnya juga Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil pernah melakukan sidak ke lokasi tersebut dan memastikan tidak akan mempidana pengembang PT Kota Bintang Rayatri selama bisa mengembalikan fungsi Sungai Cakung. 


"Oleh sebab itu, kami tidak akan mengenakan pidana selama mereka (pengembang) kolaboratif, mengembalikan fungsi Sungai (Cakung) seperti yang ada sebelumnya," jelas Sofyan saat sidak ke lokasi.(27/1/2021).(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini