Peringati Hari Kartini PMII Puteri Desak Polresta Bekasi Kota Tuntaskan Kasus-kasus Pelecehan pada Perempuan

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Puluhan mahasiswa dari korps PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Puteri Universitas Mitra Karya, STIE Tribuana dan STIT Marhalah Al' Ulya menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Kota Bekasi, Kamis (22/4/2021) siang. 


Aksi tersebut juga guna  peringatan Hari Kartini di Indonesia dengan mengangkat isu banyaknya kekerasan serta pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di kota bekasi.  


Ketua PMII Puteri Umika Indah mengatakan, maraknya kasus kekerasan di kota Bekasi membuat resah masyarakat sekitar. Menurut DPPPA laporan yang masuk mengenai kekerasan anak pada Tahun 2019 mencapai 197 kasus. Lalu tahun 2020 mencapai 196 kasus dan tahun 2021 yang baru menginjak kurang dari setengah tahun ini sudah mencapai 37 kasus. Data tersebut adalah data yang terlapor, bagaimana yang tidak terlapor?.


Senada dikatakan Asya Ketua PMII Puteri, bahwa belum lama ini terjadi beberapa kasus pelecehan terhadap perempuan dan kekerasan seksual yang terjadi di kota Bekasi. Seperti pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum Lurah Pekayon Jaya yang sampai saat ini tidak terdengar lagi kasusnya, Lalu pemerkosaan anak disabilitas oleh Linmas di daerah kelurahan Duren Jaya. 


Kemudian baru-baru ini terjadi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap Anak perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh terduga anak salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi, bahkan terduga Pelaku melakukan perdagangan manusia di bawah umur lewat aplikasi sosial media untuk didagangkan kepada para lelaki hidung belang, sampai saat ini kasusnya sudah masuk ke polres kota bekasi.


Polres Kota Bekasi, kata dia,  menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang ikut turut serta dan memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak. Maka dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri Universitas Mitra Karya, STIE Tribuana dan STIT Marhalah AL’Ulya membawa beberapa tuntutan sebagai berikut :


1. Mendorong Polres Kota Bekasi untuk segera menangani kasus tersebut sesuai jalur hukum tanpa intervensi manapun.

2. Mendorong Polres Kota Bekasi bersinergi dengan DPPPA dan KPAD Kota Bekasi untuk membuat wadah trauma healing untuk para korban.

3. Meminta kepada Polres Kota Bekasi untuk menangani kasus tanpa tebang pilih.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini