Polresta Cirebon Bongkar Praktik Prostitusi Online Via Michat

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon membongkar praktik prostitusi online via aplikasi media sosial MiChat yang berkedok pijat plus-plus. 


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Tersangka yang diamankan berinisial GMI (20) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. GMI berperan sebagai mucikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Praktik prostitusi tersebut dilakukan di Hotel di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.


Adapun modus operandi praktek prostitusi online yang dilakukan tersangka adalah menjajakan seorang gadis lewat aplikasi MiChat. GMI membuat akun di media sosial MiChat dengan memakai nama Sherli.


Bahkan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp 250 ribu. Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.


"GMI berperan sebagai mucikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi online dan langsung diamankan pada 5 April 2021 kira-kira pukul 15.30 WIB," kata Kombes Pol M. Syahduddi.


Syahduddi mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka. Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini