Satpolair Polres Ciamis Lakukan Apel Bersama Guna Sosialisasi Perbup Pangandaran No.21 Tahun 2019

Redaktur author photo




inijabar.com, Pangandaran - Personel Satuan Pol Air Polres Ciamis mengikuti kegiatan apel bersama terkait sosialisasi tentang kebocoran produksi di bidang perikanan. Apel tersebut digelar di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (24/4/2021).


Apel bersama ini turut dikuti oleh puluhan petugas gabungan dari berbagai instansi terkait. Mereka diantaranya TNI AL, TNI AU Cilaut, Satpol PP, PSDKP, Polmaswas, dan Satgas Jaga Lembur Pangandaran.


Kasat Pol Air Polres Ciamis AKP Sugianto mengatakan, apel bersama ini dilakukan untuk mengecek kesiapan petugas gabungan yang  akan menyampaikan sosialisasi mengenai peraturan Bupati Pangandaran No.21 Tahun 2019 Pasal 4. Dimana peraturan itu menjelaskan tentang penjual hasil tangkap wajib melalui tempat pelelangan ikan (TPI).


"Peraturan itu saat ini kembali kita sosialisasikan, sehingga para nelayan dan bakul liat. Dengan berjalanan peraturan tersebut aktifitas jual beli di TPI berjalan maksimal dan harga hasil laut dapat terpantau dan tentunya dapat memudahkan pembeli mencari hasil laut perairan Pangandaran," ujar AKP Sugianto.


AKP Sugianto mengatakan, hasil dari sosialisasi yakni tersampainya informasi peraturan Bupati Pangandaran No.21 Tahun 20219 kepada nelayan dan para bakul liar. Sehingga para masyrakat Nelayan dapat menggerti tentang Peraturan Buapti tersebut.


"Tentunya dapat terpenuhinya target restribusi dibidang perikanan yang masuk melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) setelah adayanya sosialisasi Peraturan Bupati Pangadaran tersebut," pungkasnya.


Selama kegiatan, seluruh warga dan petugas yang hadir tetap mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini