Syarat Pengajuan Calon Penerima Bantuan BPUM 2021 Ini Penjelasan Kepala Koperasi Dan UMKM Cirebon

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Hal tersebut bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin mengajukan bantuan BPUM 2021 harus memperhatikan aturan yang berlaku dari pemerintah.


Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Cirebon, M. Ferry Afrudin menjelaskan, bagi setiap calon penerima BPUM se-Kabupaten Cirebon, bahwa pengajuan BPUM pada tahun 2021 hanya diusulkan dan dikelola oleh Dinas yang membidangi UMKM di Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia sesuai dengan domisili masyarakat setempat.


"Untuk memudahkan masyarakat dalam pengajuan usulan, Dinkop dan UMKM Kabupaten Cirebon bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Cirebon agar memfasilitasi pengajuan usulan dari masyarakat," kata M. Ferry di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2021)


Ferry menjelaskan, bahwa hal tersebut juga dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan dalam skala besar guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19. 


"Selain itu, agar tidak terjadi duplikasi data, dan usulan tersebut juga dapat tercatat sebagai data base pelaku usaha mikro di desanya masing-masing yang nantinya akan diintegrasikan dengan sistem data lainnya," ucapnya. 


Lanjut Ferry, diharapkan dapat bermanfaat dalam perumusan, dan pengambilan kebijakan terhadap para pelaku UMKM.


"Kendati demikian, Ferry menegaskan pemberian program bantuan BPUM ini untuk pelaku usaha mikro yang terdampak oleh pandemi Covid-19. "Oleh karena itu, data yang diusulkan wajib usaha mikro dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. 


Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya menghimbau kepada calon penerima BPUM agar dapat melengkapi sendiri kelengkapan administrasi yang sudah didistribusikan melalui pemerintah desa setempat serta tidak menggunakan jasa perantara lainnya. 


Tidak hanya itu, Ferry juga menegaskan, bila ada pungutan liar, masyarakat jangan takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. 


"Proses pengajuan dan penyaluran BPUM ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis, dan dapat langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terjadi pungutan liar (Pungli)," tegas Ferry. 


"Sementara itu, untuk data pengajuan calon penerima BPUM yang telah masuk ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon per tanggal 29 April 2021 ini sebanyak 53.438 pelaku usaha mikro yang akan segera diusulkan ke Kemenkop dan UMKM RI," ungkapnya. (Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini