Ada Sanksi, Kabid Kesejahteraan dan Disiplin BKPSDM Karawang Ingatkan ASN Tak Mudik Lebaran Tahun Ini

Redaktur author photo

 



inijabar.com, Karawang- Kepala Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPSDM Kabupaten Karawang, Dudi Alexandri menyatakan, seluruh ASN yang ada di Kabupaten Karawang khususnya yang di bawah naungan Pemda Kabupaten Karawang diharuskan untuk tidak mudik lebaran tahun ini.


Dikatakan Dudi akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan mudik tahun ini, sanksi paling ringan dikatakan oleh Dudi berupa teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.


"Bukan hanya itu saja, yang paling sangat terasa bagi ASN yang mudik kali ini, TPP-nya pasti dipotong paling kecil 25% - 50%,"ungkapnya.


Namun aturan ini, tidak berlaku bagi pegawai yang bersifat Honorer ataupun THL, karena dijelaskan oleh Dudi bahwa Honorer dan THL tidak termasuk kategori ASN.


"Jadi tidak ada aturan yang mengikat bagi mereka (Pegawai Honorer dan THL) terkait aturan dilarangnya mudik tahun ini,"pungkasnya.(pik)

Share:
Komentar

Berita Terkini