inijabar.com, Karawang- Ketua SPP ( Serikat Pekerja Pribumi ) PT. Asietex Sinar Indopratama Muhidin menjelaskan, pihaknya mengintruksikan kepada sekretaris untuk mempublikasikan hasil kesepakatan ke media online maupun media cetak.
Dalam surat kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan, membuktikan bahwasanya kesepakatan itu ada SPP Serikat Pekerja Pribumi, telah melakukan kesepakatan bersama mengenai upah yang diberikan perusahaan terhadap karyawan sudah melalui prosedur atas dasar musyawarah mufakat bersama kepada pihak pihak setuju atas upah yang diberikan oleh Perusahaan.
Hasil dari kesepakatan bersama atas dasar pengajuan Dokumen surat No. 011/SPP-ASIETEX/CKP/VII/2020 yang ditujukan kepada Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat, yang tertanggal 28/7/2020 yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris SPP PT.Asietex Sinar Indopratama dan dibuktikan dengan tanda terima dokumen tersebut.
"Itulah usaha kami untuk mempertahankan hak hak karyawan dengan melihat pada keadaan situasi keadaan perusahaan pada saat itu kami bukan mengemis tapi memperjuangkan hak karyawan dan itu sudah disepakati bersama dengan menempuh waktu yang lama dan cukup alot SPP PT.Asietex Sinar Indopratama telah sepakat tidak akan menuntut selisih Upah terhadap perusahaan,“ujar Asep Andriana sekretaris SPP. PT. Asietex Sinar Indopratama.Senin (10/5/2021).
Setelah melalui proses teraebut, ada Tiga poin hasil keputusan bersama antara SPP Serikat Pekerja Pribumi dengan PT. Asietex Sinar Indopratama diantaranya :
1. SPP PT. Asietex Sinar Indopratama menerima dan menyepakati perundingan tersebut yang disampaikan oleh Perusahaan
2. Bahwa SPP PT. Asietex Sinar Indopratama berharap perusahaan tetap menjalankan usaha di wilayah Kabupaten Karawang.
3. SPP PT. Asietex Sinar Indopratama bersepakat tidak akan menuntut selisih Upah pada perusahaan.(pik)