Merujuk Perwal 58 Tahun 2020, Rahmat Effendi Tegaskan yang 2 Periode Jadi Ketua RW Tak Bisa Mencalonkan Lagi

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, ketua RT atau RW yang sudah menjabat selama 2 periode masa kepemimpinan tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali.


Hal tersebut, kata dia merujuk perubahan Peraturan Wali Kota nomer 58 tahun 2020. Ini tentu sebuah penegasan pada peraturan pemilihan Ketua RT dan Rw di Kota Bekasi.


"Betul. Di perubahan Perwal  58 tahun 2020 sudah tidak boleh yang 2 periode mencalonkan lagi,"tuturnya saat dikonfirmasi melalui WA. Rabu (5/5/2021).


Meskipun masa periode sebelumnya nya habis sebelum diberlakukan perwal perubahan nomer 58 tahun 2020,  Tapi jika pemilihannya mengacu pada Perubahan Perwal 58 tahun 2020, maka tidak bisa mencalonkan kembali.


Sekedar diketahui, pasca hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah sejumlah pengurus RT dan RW di Kota Bekasi akan menggelar pemilihan ketua yang baru. Banyak yang bias penafsiran tentang Perwal 58 tahun 2020 tentang pemilihan RT dan RW.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini