Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul Ulama Al Farabi Pangandaran Menggelar Diskusi Virtual Soal Ibadah di Tengah Pandemi

Redaktur author photo


         ilustrasi


inijabar.com, Pangandaran- Ikatan Alumni (IKA) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul Ulama (STITNU) Al Farabi Pangandaran menggelar webinar Dialog Interaktif, Minggu (18/07/21) dengan tema "Pelaksanaan kegiatan ibadah dimasa Covid 19".


Acara ini  mengundang tiga narasumber dari pemerintah dan unsur keagamaan, pertama dari Kementrian Agama Kabupaten Pangandaran. 


Kemudian yang kedua dari Dewan Pengurus  Daerah (DPD) Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran dan terakhir dari DPD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pangandaran. 


Turut hadir pula Ketua STITNU Al Farabi Pangandaran Asep Saepurrohman, Presiden Mahasiswa  STITNU Al Farabi Pangandaran, Ketua Ikatan Mahasiswa Langkaplancar, Ketua Aliansi Mahasiswa Cigugur, Ketua Mahasiswa Parigi, Ketua Forum Mahasiswa Cimerak dan Ketua PMII Pangandaran. 


Ketua IKA STITNU Al Farabi, Soleh Hidayat menyampaikan, dengan situasi pandemi covid 19 yang sampai saat ini kasusnya masih turun naik. 


"Dan sebentar lagi kita akan menghadapi hari raya idul adha, maka kami melihat ini akan menjadi perbincangan di setiap kalangan khusus nya umat islam,"ucapnya.


Maka pihaknya ingin ada penjelasan detail kepada masyarakat terkait kebijakan yang dikeluarkan baik kementrian Agama, MUI dan DMI. 


Soleh berharap, agar dari kegiatan ini dapat bersama sama kita pahami dan kita sampaikan kepada masyarakat terkait surat edaran yang sudah dikeluarkan tersebut. 


Untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh umat Islam dalam penyelenggaraan ibadah, salat Idul adha dan kurban serta ikhtiar dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang mengalami peningkatan dengan munculnya varian barubaru maka kami mengeluarkan surat imabaua. 


Sementara itu, Ketua DMI Pangandaran Dasep Supriatna Ubaidillah menyampaikan,  mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk mematuhi aturan PPKM Darurat.


Menurutnya dalam ketentuan pelaksanaan Ibadah dan pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid dan musala pada zona merah dan oranye dapat mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.


Masjid dan mushala tetap dapat mengumandangkan azan serta pengumuman lainnya yang dilakukan oleh takmir masjid.


Kegiatan ibadah pada rumah ibadah di luar zona merah dan oranye hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat yang homogen dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.


Pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah dan tempat publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian majlis taklim, tahlilan, istighatsah, dan atau sejenisnya untuk sementara ditunda.


Kemudian dalam Pelaksanaan Salat Iduladha yaitu pada zona merah dan oranye baik di lapangan terbuka maupun di masjid atau mushalla ditiadakan.


Di luar zona merah dan oranye, serta lingkungan masyarakat yang homogen, dapat melaksanakan shalat Idul Adha dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Pelaksanaan kurban untuk penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan (RPH) dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majlis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.(edo)



Share:
Komentar

Berita Terkini