inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Di tengah pandemi Covid-19 diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus menerus diperpanjang di Kabupaten Cirebon hingga mencapai level tiga. Masih ada saja warga yang nekat menggelar hajatan dan seakan tidak dihiraukan peraturan tersebut. Pembatasan kegiatan masyarakat ini mungkin hanya berlaku di kalangan tertentu saja.
Pasalnya di tengah masa pandemi Covid-19 ini acara organ dangdutan digelar mengundang kerumunan massa dan sarat akan penyebaran Covid-19. Tidak tanggung-tanggung acara hiburan yang di gelar yakni organ dangdut Anica Nada (Dian Anik).
Hiburan organ dangdut di Cirebon, Jawa Barat tepatnya di daerah Jamblang. Menurut yang ada di undangan acara dangdutan tersebut di gelar siang malam.
Saat tim wartawan yang menyambangi acara hiburan tersebut sempat di larang oleh salah satu tuan hajat untuk pengambilan gambar atau video saat acara sedang berlangsung, Minggu (15/08/2021).
"Tolong jangan difoto atau video jangan disebarkan ke medsos, silakan dihapus," ucap salah satu tuan hajat.
Sementara itu, saat wartawan menghubungi Kasat Intel Polresta Cirebon, Kompol Dodo Nurwenda lewat pesan Whastappnya mengatakan, "acara tersebut sudah dibatalkan menurut info dari satgas, coba infokan ke satgas covid," jawabnya.
Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Jamblang Tarsidi yang juga sebagai Camat Jamblang ketika dikonfirmasi lewat pesan Whatsappnya, enggan memberikan komentar, sampai berita ini di terbitkan.
Di tempat lain, ketua Aliansi Seniman Cirebon (ASC) H. Rd Gilap Sugiono mengatakan, atas nama seniman hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya, jika semua diperbolehkan untuk manggung ya semuanya dan jika dilarang harus semuanya pula, jangan tebang pilih.
"Pada hari Selasa (3/8/2021) kami seniman Cirebon bertemu langsung dengan Kapolresta Cirebon, beliau secara tegas melarang adanya hiburan di masa pandemi seperti ini," tegasnya. (Fii)