inijabar.com, Kabupaten Cirebon - PT. DUMIB selaku pengembang dan pelaksana pembangunan revitalisasi Pasar Rakyat Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon laksanakan kewajibannya berupa penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Para pedagang lama yang masuk daftar BI Checking atau Non Performing Loan (NPL) yang tidak bisa mendapat fasilitas kredit perbankan untuk mendapatkan Kios, Los dan Lapak untuk berjualan akan di bantu PT. DUMIB, hal tersebut disampaikan Pihak PT. DUMIB kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Penyaluran tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR tersebut diutamakan untuk pedagang lama yang sudah menetap dan berdagang di Pasar Rakyat Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon serta memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
"PT. DUMIB akan membantu proses pembiayaan secara administratif yang diperlukan dalam proses kredit bagi pedagang lama yang tidak lolos kredit melalui perbankan karena terkena daftar hitam BI Checking, agar tetap bisa mendapatkan Kios, Los dan Lapak di Pasar Rakyat Desa Jungjang sebagai bentuk kebijakan kami untuk memenuhi kewajiban serta kearifan lokal," ucap Marketing PT. DUMIB, Sahudi.
"Dimana fasillitas kredit tersebut akan dilakukan melalui PT. DUMIB sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan persyaratan utama pedagang tersebut memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)," Lanjut Sahudi.
Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh PT. DUMIB melalui surat tertanggal 05 Agustus 2021 yang ditujukan kepada para pedagang Pasar Rakyat Desa Jungjang baik kepada pedagang yang asli berasal dari Desa Jungjang maupun dari luar Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun setelah mendapat masukan dari DPP Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon yang mendesak PT. DUMIB menyalurkan kewajibannya. (Fii)