![]() |
| Walikota Bekasi Tri Adhianto saat mutasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Serapan anggaran Kota Bekasi yang hanya mencapai 77,54 persen hingga 30 Desember 2025 menempatkan pemerintah daerah kembali pada pola klasik yaitu belanja dikebut di detik-detik akhir tahun.
Padahal, secara normatif, ritme belanja idealnya sudah stabil sejak semester pertama.
Hal itu disoroti Pendiri LSM Jendela Komunikasi (Jeko) Kota Bekasi, Bob sebagai kesalahan awal Walikota Bekasi Tri Adhianto yang membuka keran serapan di bulan ke 7 pasca mutasi jilid pertama.
Bob menyinggung soal pernyataan Kepala BPKAD Kota Bekasi Yudianto di media lokal bahwa penyerapan masih bergantung pada dinas-dinas besar seperti Disperkimtan dan DBMSDA. Justru, kata Bob, itu mengonfirmasi satu hal penting bahwa masalah bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada waktu dan keberanian eksekusi.
Dalam konteks ini, kata Bob, tak bisa diabaikan faktor kebijakan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang baru mulai membuka ruang eksekusi anggaran secara luas sekitar bulan ke-7 tahun 2025, pasca mutasi jilid pertama.
"Mutasi besar-besaran di lingkungan birokrasi memang sah secara administratif. Namun, secara manajerial, mutasi di pertengahan tahun hampir selalu memicu efek berantai, seperti pejabat baru butuh waktu adaptasi, review ulang DPA dan program prioritas, dan kehati-hatian berlebih dalam pengambilan keputusan,"bebernya. Kamis (01/01/2026)
Akibatnya, sambung Bob, banyak OPD, terutama pemegang anggaran besar memilih menunggu sinyal aman politik dan administratif ketimbang bergerak agresif sejak awal tahun.
Dinas Besar, Risiko Besar
Bob mengungkapkan, Disperkimtan dan DBMSDA bukan sekadar OPD teknis, tetapi 'mesin utama' belanja daerah. Proyek fisik, infrastruktur, dan penataan kawasan menyerap anggaran terbesar sekaligus paling rawan temuan.
Ketika kunci anggaran baru benar-benar terbuka di semester dua, waktu efektif pelaksanaan otomatis menyempit. Maka, pilihan yang tersisa hanya dua yaitu, menunda pekerjaan atau mengebut realisasi di akhir tahun.
"Kondisi inilah yang menjelaskan mengapa hingga H-2 tutup buku, BPKAD masih “menunggu laporan” dari dinas besar,"ucapnya.
Antara Kehati-hatian dan Kehilangan Momentum
Bob juga menyindir Pemerintah Kota Bekasi yang kerap berdalih bahwa kehati-hatian diperlukan untuk menghindari temuan hukum. Namun, kehati-hatian yang berlebihan justru menciptakan risiko lain diantaranya, kualitas pekerjaan menurun karena dikejar waktu, serapan rendah berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal dan kepercayaan publik terhadap efektivitas anggaran melemah
"Dalam perspektif tata kelola, anggaran yang tidak terserap optimal adalah bentuk kegagalan kebijakan, sama seriusnya dengan penyalahgunaan anggaran,"sindirnya.
"Jika benar pembukaan “kunci anggaran” baru efektif berjalan setelah mutasi jilid pertama, maka serapan 77,54 persen bukan semata kegagalan teknis OPD, melainkan konsekuensi langsung dari desain kebijakan politik-administratif di tingkat pimpinan daerah,"sambung Bob.
Tahun 2025, kata Bob, menjadi cermin bahwa stabilitas birokrasi di awal tahun sama pentingnya dengan pengawasan.
"Tanpa itu, setiap akhir Desember, Kota Bekasi akan terus berada dalam siklus yang sama yaitu, anggaran besar, waktu sempit, dan hasil yang tak pernah benar-benar optimal,"pungkasnya.(*)




