inijabar.com, Kota Bekasi-Terkait kasus persetubuhan di bawah umur antara terdakwa AT dengan saksi korban PU yang sudah digelar di Pengadilan Negeri Bekasi.
Kini saksi korban sudah mendapat pendampingan dari PPAD LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Namun mereka tidak bisa mendampingi korban saat proses sidang kasus tersebut di persidangan.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Terdakwa AT, Bambang Sunaryo.SH bahwa kehadiran lembaga tersebut hanya sebagai pendampingan bukan sebagai kuasa hukum.
"Iya korban sudah ada pendampingan dari PPAD LPSK. Mereka tidak duduk dalam ruang persidangan. Dan saya tegaskan sekali lagi pada para pendamping korban bahwa kasus ini bukan kasus pelecehan sexual, tapi persetubuhan di bawah umur,"tegasnya saat dikonfirmasi Kamis (2/9/2021).
Bambang menerangkan, biasanya kalau pelecehan itu hanya sekali. Tetapi ini persetubuhan yang dilakukan setiap hari dan dalam 1satu hari bisa dua kali bersetubuh dan atau satu kali.
"Ya kalau ber kali-kali melakukan hubungan badan itu kan bukan pelecehan. Dan jelas sebelum dengan Terdakwa AT, saksi korban sudah pernah OB (open boking) dengan laki-laki lain,"tandasnya.(*)