Budiarta Tantang DPRD Buka-Bukaan Soal Surat Pemberhentian Bupati Eka

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Kader Partai Golkar, Budiarta, menantang 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk menunjukkan ke publik terkait surat pemberhentian H. Eka Supria Atmaja, sebagai Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022.


Pasalnya, hingga saat ini keberadaan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu masih menjadi misteri. "Coba dong Pak Dewan Bu Dewan unjukin mana surat penetapan pemberhentian Bupati Eka yang udah diusulin lewat rapat paripurna tanggal 21 Juli 2021. Ilok dari 50 orang Dewan ngga ada yang bisa unjukin," cetus Buduarta, di Cikarang, Jumat (03/09/2021).


Ia mengatakan, jika dari 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tidak ada yang mampu untuk menunjukkan surat pemberhentian itu, maka kinerja dan kehormatan lembaga yang terhormat itu akan dipertanyakan.


Tak hanya sampai di situ, Bang Budi, sapaan akrabnya, menilai jika kewenangan DPRD yang dilindungi Undang-Undang telah dikebiri lantaran tidak mampu membangun argumentasi kepada Gubernur dan Mendagri soal sudah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pj Bupati Bekasi sebelum rapat paripurna pemberhentian Bupati Eka digelar.


"Kita ngga sekonyong-konyong bicara. Kalo Dewan diem aja, ini artinya Dewan kita udah ora diorangin ama pusat, ora dihargain. Kudunya Dewan nanya ke Gubernur ke Menteri, ngapah SK udah kluar duluan. Kan Bapa Menteri ma Gubernur yang nyuruh rapat paripurna pemberhentian lewat Radiogram Menteri tanggal 12 Juli 2021," bebernya.


Lanjut dia, masyarakat melihat ini sebagai kejadian lucu dan menggelikan. Di mana ada pengangkatan penjabat baru, namun pejabat yang lama belum diberhentikan. "Lebih lucunya kita punya wakil rakyat pada diem bae, huuuuhhh!," katanya.


"Karena tidak ada pemberhentian, bisa saja pejabat lama yang belum diberhentikan itu hak-haknya masih melekat dan harus tetap dipenuhi oleh negara," tambahnya.


Ia menganalogikan, jika ada seorang istri dicerai oleh suaminya, maka manakala seorang istri itu hendak menikah lagi, apakah harus ada surat cerai dari suami pertamanya itu.


"Kalo misal kaga ada surat cerai dari suami yang pertama, kira-kira sah kaga dia nikah lagi," pungkasnya.(mam)

Share:
Komentar

Berita Terkini