Gebrak Bilang SK Mendagri Memungkinkan H.Marjuki Dilantik Sebagai Wabup Bekasi

Redaktur author photo





inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.32-3961 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, dinilai memiliki beberapa pesan penting yang harus segera dijalankan. Hal itu diutarakan Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), Karman Supardi.


“Mengapa SK tersebut baru keluar, ada apa ini? Kami menilai ada pesan-pesan tertentu di dalam SK Pemberhentian Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, yang suratnya dikirimkan oleh Pemprov Jabar dan baru diterima oleh DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (08/09/21) kemarin,” ujar Karman Supardi kepada sejumlah awak media di Cikarang, Jumat (10/09/21).


Ia membeberkan, menurut hasil kajian Lembaga GEBRAK, pesan pertama yang terkandung di dalam SK Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi tersebut adalah menegaskan tentang pembenaran pengangkatan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi yang dilantik pada 22 Juli 2021 lalu.


Sebab, turunnya SK Mendagri tersebut di saat masyarakat ramai-ramai sedang membicarakan dan mempertanyakan legalitas serta mekanisme pengangkatan Pj Bupati Bekasi.


“Pesan pertama sangat jelas yah, ada kesan sebuah pembenaran dari Kemendagri soal mekanisme pengangkatan Pj Bupati Bekasi. Di mana sebelumnya, pengangkatan Pj Bupati ini terkesan terburu-buru sehingga ada hal-hal yang bersifat substantif terlewati seperti tidak adanya SK Penetapan Pemberhentian Pak Eka Supria Atmaja, meski orangnya sudah meninggal dunia,” tandasnya.


Meski telat mengeluarkan SK Pemberhentian, lanjut Karman, pihaknya tetap mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang telah mengambil langkah-langkah positif untuk terus mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan.


“Kami tetap mengapresiasi, meski SK tersebut baru ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2021 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 11 Juli 2021. Mudah-mudahan Keputusan Mendagri yang diberlakusurutkan itu didasari dengan alasan yang kuat, sehingga ada kepastian hukum di dalamnya,” tandas Karman.


Pesan yang kedua, lanjut dia, di dalam SK tersebut ada potensi segera disahkan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Sisa Masa Jabatan 2017-2022 H. Akhmad Marjuki, yang proses pemilihannya telah dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Rabu (18/3/2020) tahun lalu.


“Jika mempelajari secara seksama SK tersebut, tidak menutup kemungkinan ada potensi ke arah itu (pengesahan dan pelantikan H. Akhmad Marjuki) segera diproses oleh Kemendagri,” katanya.


Pasalnya, kata dia, persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Terpilih Sisa Masa Jabatan 2017-2022 H. Akhmad Marjuki, SH yang digelar melalui Rapat Paripurna tanggal 21 Juli 2021 lalu, telah menjadi pertimbangan keluarnya SK Mendagri Nomor 131.32-3961 Tanggal 23 Agustus 2021.


Tak hanya itu, lanjutnya, dikeluarkannya SK Mendagri tersebut karena memperhatikan Surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 170/857-DPRD/2021 Tanggal 21 Juli 2021 yang di antaranya memuat usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Terpilih Sisa Masa Jabatan 2017-2022 untuk segera ditetapkan Menteri Dalam Negeri dan dilakukan pengambilan sumpah janji jabatan serta pelantikannya.


“Artinya, ketika nanti Mendagri memproses pengesahan pengangkatan Akhmad Marjuki yang dilanjutkan dengan pelantikan oleh Gubernur Jabar statusnya legal, _legitimated,_ dan tidak ada lagi perdebatan mengenai pelanggaran administrasi atau maladministrasi karena Surat Pemberhentian Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 sudah dibuat dan ditetapkan,” pungkasnya. (mam)

Share:
Komentar

Berita Terkini