Hari Ini Sidang Kedua Kasus Korupsi yang Melibatkan Ade Barkah dan Siti Aisyah di Pengadilan Tipikor Bandung

Redaktur author photo

 



inijabar.com, Kota Bandung- Sidang lanjutan kasus korupsi di Indramayu yang melibatkan Ade Barkah Surahman, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Siti Aisyah mantan anggota DPRD Jabar akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Jl. RE. Martadinata Kota Bandung, Senin 6 September 2021.


Agenda sidang ke dua ini akan menghadirkan saksi-saksi. Kedua kader Partai Golkar, Ade Barkah dan Siti Aisyah tersebut menjalani sidang kasus korupsi pengurusan Banprov Provinsi Jabar untuk Indramayu.


Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat persidangan pertama menyebutkan Ade Barkah meminta duit kepada Carsa CS, untuk biaya nikah anaknya.


Dakwaan jaksa KPK tersebut akan dikupas kebenarannya melalui pemeriksaan saksi- saksi yang akan dihadirkan mulai hari ini Senin 6 September 2021.


Berdasarkan data yang dilansir dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkaran PN Bandung, Ade Barkah dan Siti Aisyah akan disidangkan di Ruang Soerjadi Pengadilan Tipikor Bandung pada PN Bandung sekitar pukul 10.00 WIB hari ini.


Seperti diketahui, dalam dakwaan secara gamblang jaksa KPK menyebut Ade Barkah meminta uang Rp 250 juta kepada pemborong Carsa ES untuk biaya pernikahan anaknya.


Pada sidang pertama juga, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, didakwa menerima uang Rp 1,15 miliar terkait pengurusan proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, tahun anggaran 2017-2019.


Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/8/2021)."Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 1.150.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari Carsa ES, pengusaha atau kontraktor yang menjadi rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu," ujar Jaksa KPK.


Uang tersebut, kata Jaksa, diberikan dengan maksud supaya terdakwa Siti Aisyah bersama Abdul Rozaq Muslim dan Ade Barkah Surahman, masing-masing selaku anggota DPRD Provinsi Jabar, mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi (Banprov) Jabar tahun anggaran (TA) 2017-2019.


Dibeberkan Jaksa KPK, sekitar 2016 terdakwa saat masih menjadi anggota DPRD Jabar fraksi Golkar meminta bantuan dana kepada Abdul Rozaq Muslim sesama anggota fraksi Golkar di DPRD Jabar.


Abdul Rozaq pun menyanggupi permintaan tersebut dengan syarat jatah aspirasi terdakwa dari daerah pemilihan Kota Bekasi dan Depok dipakai oleh dirinya untuk menambah kuota jatah aspirasi dalam pengajuan anggaran aspirasi DPRD Jabar melalui sebuah sistem yang bernama rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) secara online dari daerah pemilihannya. Yaitu dari badan perencanaan pembangunan penelitian dan pembangunan daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Indramayu ke badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Provinsi Jabar.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini