inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Polemik Keputusan Pengangkatan Dani Ramdan, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi terus menuai pro kontra, bahkan kabarnya sudah menjadi pembahasan serius di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Kali ini sorotan tajam datang dari putra asli Bekasi yang akrab disapa Mandor Bekek. Pria ini dengan tegas 'menantang' para pendukung Pj Bupati Dani Ramdan, untuk membuktikan kebenarannya jika dalam proses pengangkatannya sudah sesuai peraturan.
"Loh pada jangan asal bacot. Kalo emang Loh bilang udah tepat udah sesuai, coba unjukin ke guwa mana surat pemberhentian Bupati yang lama dari Pak Mentri, bisa kaga Loh?!," ujar Blekek sewot, Kamis (02/09/2021).
Lanjutnya, ada pernyataan dari salah satu anggota legislatif yang mengatakan bahwa Pengangkatan Pj Bupati Bekasi sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Disebutkan bahwa kehadiran Pj Bupati Bekasi atas kewenangan gubernur dengan persetujuan Mendagri. Pertanyaannya, sudah sesuai atau belum proses pengangkatan Dani Ramdan? Kan itu yang selalu menjadi permasalahannya. Bukan kaitan dengan aturan dan kesalahan oleh Dani Ramdan.
"Tidak ada yang menyalahkan aturan dan Dani Ramdan. Menjadi permasalahannya apakah sudah sesuai tahapan atau belum. Ini prosedur yang dilangkahi. Tidak adanya surat pemberhentian Bupati Eka. Inikan masalahnya. Bupati Eka itu belum diberhentikan, kok Dani Ramdan, sudah diangkat? Huuuhhhhhh," ketusnya.
Mandor Bekek, beberkan kronologis yang terjadi, tanggal 11 Juli 2021 meninggalnya Bupati Eka, tanggal 15 Juli 2021 gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati, tanggal 21 Juli 2021 DPRD paripurna penetapan pemberhentian Bupati Eka, dan bersamaan publik di kaget kan dengan beredarnya SK pengangkatan Dani Ramdan. "Sedangkan dasar pengusulan calon Pj Bupati itu adalah paripurna DPRD. Bagaimana aturannya, pengusulan dilakukan sebelum paripurna. Bahkan SK keluar berbarengan dengan paripurna, hahahaha," pungkasnya.(mam)