Pembangunan Pasar Desa Junjang Dihentikan Selama 15 Hari

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Himpunan Pengusaha Pasar (Himppas) kembali lakukan audensi di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (15/9/2021) terkait revitalisasi pasar Jungjanng yang berlokasi di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, 


Dalam acara audensi kali ini turut hadir, Kuwu Jungjang Sutrino, Deni Nurcahya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fitroh Suharyono Kasubbag Program, Dedi Efendi Camat Arjawinangun, Dinas Pemukiman dan Perumahan, Dinas PUPR, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan dan perwakilan PT Dunia Milik Bersama (PT.DUMIB) selaku pengembang, H. Mohammad Luthfi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Subhan wakil Ketua lll, Nurholis, mewakili komisi l dan Mohammad Ridwan, H. Hanafi dan H. Mustofa mewakili komisi ll sebagai fasilisator.


Dalam audensi para pedagang kembali menuntut beberapa hal yang menurut mereka sangat tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah di buat sebelumnya dan dianggap memberatkan para pedagang, apalagi dalam pelaksanaan pembangunan sendiri tidak sesuai menurut mereka


Banyak sekali kejanggalan disini, mulai dari pelaksanaan pembangunan, harga kios yang begitu tinggi tanpa adanya musyawarah terlebih dulu dengan para pedagang," ucap salah satu wakil Himppas.


Menurutnya, Bahkan dalam pelaksanaan sendiri terkesan sangat dipaksakan, apa sih yang pemerintah desa dan para pengembang cari "apakah mereka memikirkan nasib para pedagang ataukah secepatnya mencari keuntungan". 


Masih di tempat yang sama,Ketua DPRD Kabupaten Cirebon M. Luthfi mengatakan, untuk kondusifitas bersama, kami DPRD Kabupaten Cirebon selaku monitoring akan melakukan diskusi dengan perwakilan pedagang pasar, pihak pengembang, Pemerintah Desa Jungjang, Dinas atau instansi terkait untuk mencari solusi.


Kami akan berdiskusi untuk mencari solusi yang terbaik dan setelah ada kesepakatan dari semua pihak setidaknya pengembang bisa secepatnya menyelesaikan pelaksanaan pembangunan pasar tersebut dan para pedagang bisa kembali melakukan rutinitas dagang seperti biasa," tuturnya


Dari hasil audensi antara pimpinan DPRD, Komisi l, komisi ll DPRD kabupaten Cirebon, Dengan Himpunan Pengusaha Pasar, PT.DUMIB, BPD dan Pemerintah Desa Jungjang, telah bersepakat untuk tidak melakukan kegiatan atau Aktifitas apapun di Pasar Desa Junjang selama 15 hari, untuk melakukan musyawarah antara pemerintah desa Jungjang, BPD desa Jungjang, para pedagang pasar dan PT. Dunia Milik Bersama (PT. DUMIB) selaku pengembang terhitung mulai 15 September 2021 sampai dengan 30 september 2021.


Demikian kebijakan ini di buat untuk menjadi perhatian semua pihak demi mencari solusi untuk kepentingan pedagang Pasar Jungjang dan masyarakat umumnya. Peryataan ini di sepakati dan di tanda tangani oleh pihak terkait.(fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini