Sidang Kasus Korupsi Ade Barkah dan Siti Aisyah, Pengajuan Proposal Proyek Jalan di Indramayu dari Kontraktor Bukan dari Rakyat

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bandung- Sidang kedua perkara korupsi bantuan provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu yang melibatkan mantan anggota DPRD Provinsi Ade Barkah dan Siti Aisyah dengan agenda menghadirkan empat orang saksi yakni PNS PUPR Indramayu Fery Mulyadi, mantan Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyoso, operator Bappeda Indramayu Tri Wahyudi, dan mantan Kabid Perencanaan Bappeda Indramayu Woni Dwinanto. Semua saksi hadir di persidangan, kecuali Wempi Triyoso hadir secara online di Lapas Cirebon. Senin (6/9/2021).


Dalam sidang tersebut terungkap bahwa pengajuan proposal pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Indramayu yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar rupanya sudah diarahkan Carsa ES dan mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim.


Carsa ES dan Abdul Rozak Muslim sendiri kini sudah divonis dan mendekam di Lapas Sukamiskin atas kasus yang sama.


Dalam kesaksiannya, PNS di Dinas PUPR Indramayu, Fery Mulyadi mengaku pernah dimintai bantuan untuk membuat proposal pengerjaan jalan di Kabupaten Indramayu yang anggarannya berasal dari Banprov Jabar Tahun Anggaran 20019.


”Carsa minta tolong buatkan proposal untuk pengajuan ke provinsi sekitar 2019. Ada tiga proposal, satu buat Pak Rozaq, Ade Barkah dan Siti Aisyah. Untuk Pak Rozaq nilainya lupa lagi, kalau untuk Ade Barkah Rp10 miliar, dan Siti Aisyah Rp25 miliar,”ujar saat ditanya ketua majelis Surachmat.


Saat ditanya majelis kenapa Carsa yang meminta pengajuan proposal, Fery pun mengaku jika Carsa menyodorkan hasil reses anggota dewan Provinsi Jabar, yakni dari Abdul Rozak Muslim. Memang jika sesuai aturan, Kades atau masyarakat yang harus mengajukan bukan dari kontraktor.


“Seharusnya kades atau dewan yang ajukan proposal. Tapi Carsa datang sodorkan data dari Rozaq, Selain itu, saat bertemu Rozaq dia pernah bilang ini punya Ade Barkah dan Siti Aisyah,”tuturnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini