Sidang Ketiga Kasus Persengketaan Tanah Kampung Pilar, Ternyata PT Nusuno Karya Sudah Pailit

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Persidangan persengketaan warga kampung Pilar memasuki persidangan yang ketiga. Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menghadirkan penggugat warga kampung Pilar yang dikuasakan kepada LBH Jakarta dan tergugat kuasa hukum PT Nosino Karya (Cipto Sulistiyo), Kuasa Hukum Edi Chandra. 


Kuasa hukum warga Kampung Pilar sekaligus juga sebagai Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menerangkan agenda persidangan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dari masing-masing peserta sidang. 


"Agendanya adalah pemanggilan pihak pemeriksaan kelengkapan jadi perpihak itu dipanggil kemudian diperiksa kelengkapan beracaranya secara hukum,"terang dia kepada awak media, Senin (13/09/2021) 


Lanjut dia menungkapkan bahwa diruang sidang tadi kuasa hukum Cipto Sulistiyo mengakui bahwa direktur PT Nusuno Karya bukan lagi Cipto dan dia mengungkapkan PT Nusuno Karya sudah pailit.Ketika pihak dari kuasa hukum Warga Pilar ingin menanyakan lebih terperinci mengenai kepailitan perusahaan tersebut kepada kuasa hukum Cipto mereka bergegas pergi dari ruangan sidang. 


"Nah sekaligus juga tadi ada pihak dari cipto,  kuasa hukum cipto datang tapi kemudian dia sekaligus menyampaikan bahwa direktur utama PT nusuno bukan lagi cipto dan kemudian pt nusuno kaya sudah pailit, kemudian kita mempertanyakan kemajelis hakim tetapi kemudian Majelis hakim menyuruh kita untuk menanyakan langsung ke kuasa hukumnya cipto tetapi kemudian kuasa hukumnya cipto langsung pergi,"jelasnya.


Di tempat yang sama kuasa hukum tergugat Edi Chandra, Lia Amalia ketika diwawancarai enggan menjawab terlalu banyak mengenai hasil dari persidangan tersebut 


"Tanya penggugatnya aja biar lebih jelas,"tutupnya.(mam)

Share:
Komentar

Berita Terkini