Bangkrut, Kuasa Hukum Desak Menkeu dan Menteri BUMN Bayarkan Hak Karyawan PT.Kertas Leces (Persero)

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Kuasa Hukum Pimpinan paguyuban karyawan PT. Kertas Leces (Persero) Eko Novriansyah Putra,SH mendesak Hakim Pengawas, Menteri BUMN RI Erick Tohir dan Menteri Keuangan Sri Mullyani untuk segera merealisasikan hak-hak karyawan perusahaan milik pemerintah RI tersebut.


"Kami hanya menuntut keadilan bagi para karyawan PT.Kertas Leces agar hak-hak nya direalisasikan segera,"ucap Eko dalam rilisnya Selasa (21/12/2021).


Seperti diketahui PT.Kertas Leces (Persero) merupakan perusahaan BUMN yang pertama mengalami pailit. Adapun para karyawannya menuntut sejumlah point;


1) Menerima keberatan karyawan untuk seluruhnya;

2) Meminta kepada PT Waskita Karya (Persero) selaku Kreditur Separatis untuk mencabut keberatan terkait permintaan mengurangi jumlah pembagian kreditur Eks. Karyawan karena bertentangan dengan pasal 39 ayat (2) UU Kepailitan PKPU Jo Putusan MK No. 67/PUU_XI/2013.


3) Meminta kepada Pemenang Lelang Mesin PT Kertas Leces untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal dalam proses pembongkaran, Memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar Pabrik (CSR) dan membiayai pembuangan limbah pabrik.


4) Memerintahkan Kurator untuk memasukkan komponen hak pesangon terhutang yang menjadi hak karyawan ke dalam daftar pembagian kreditor Preferen Istimewa.


5) Memerintahkan Kurator untuk mencoret dan mengeluarkan PT Pengelola Aset (Persero) dan PT Waskita Karya selaku Kreditor Separatis, Kementerian Keuangan dan seluruh kreditor konkuren lain dari rincian Daftar Pembagian tahap Ketiga;


6) Memerintahkan Kurator untuk memperbaiki muatan isi dalam Daftar Pembagian tertanggal 1 Desember 2021 yakni memindahkan bagian PT Pengelola Aset (Persero) dan PT Waskita Karya selaku Kreditor Separatis, Kementerian Keuangan dan seluruh kreditor konkuren lain sebesar Rp. 54.556.844.194,70 (lima puluh empat milyar lima ratus lima puluh enam juta delapan ratus empat puluh empat ribu seratus sembilan puluh empat, koma tujuh puluh rupiah) kepada tambahan untuk kreditor Istimewa Preferen. sehingga total pembagian tahap 3 untuk Karyawan 


7) Menyatakan bahwa PT Pengelolaan Asset (PPA) dan PT Waskita Karya selaku Kreditor Separatis, Kementerian Keuangan serta seluruh Kreditor Konkuren tidak berhak masuk dalam Rincian Daftar Pembagian Boedel PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) tahap Ketiga yang diumumkan pada tanggal 3 Desember 2021; 


8) Bahwa dengan tegas meminta agar Kementerian BUMN Bapak Erick Thohir, Para Direktur PT Waskita Karya, (Persero), Tbk menyudahi penderitaan ini dan segera ikut memperjuangkan hak-hak eks karyawan BUMN untuk Negeri dengan memerintahkan agar menunda terlebih dahulu untuk masuk dalam pembagian kreditor yaitu seperti PT Pengelolaan Asset (PPA) dan PT Waskita Karya selaku Kreditor tidak masuk dalam Rincian Daftar Pembagian Boedel PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) tahap Ketiga yang diumumkan pada tanggal 3 Desember 2021, karena pembagian untuk karyawan haruslah didahulukan baik berdasarkan Undang-undang maupun moral hazard untuk kelangsungan hidup karyawan ex PT Kertas Leces yang selama ini disengsarakan oleh Perusahaan negaranya sendiri.


9) Bahwa Tindakan PJ Senior Vice President EPC Division yaitu Bapak AS Wisnu Wujiyanto tidak berkewenangan mewakili PT Waskita Karya, (Persero) Tbk, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, dimana tindakan Bapak AS Wisnu Wujiyanto yang membuat dan menandatangani Surat Keberatan atas Daftar Pembagian yang kemudian meminta agar bagian karyawan dikurangi oleh Kurator adalah tindakan yang sangat keji dan melukai hati para karyawan (kreditur preferen/istimewa) dan seharusnya PT Waskita Karya, (Persero) Tbk ikut mendukung agar terpenuhinya hak-hak karyawan yang sudah 7 (tujuh) tahun tidak dibayarkan oleh company sisternya sesama Perusahaan BUMN “BUKAN MALAH MINTA BAGIAN KARYAWAN DIKURANGI”, oleh karenanya sudah sepantasnya Bapak Erick Tohir segera mengevaluasi serta segera mencopot Bapak AS Wisnu Wujiyanto dari jabatannya karena tidak berpihak kepada kepentingan rakyatnya.


"Bahwa kami menyadari dalam mewakili dan mendampingi memperjuangkan hak-hak Klien kami selaku Karyawan yang puluhan tahun mengabdi juga kepada  Negara melalui perusahaan BUMN sekaligus sebagai warga Negara yang sampai saat ini masih harus tetap berjuang melawan Negaranya sendiri untuk mengakhiri penderitaan panjang yang telah berjuang lebih dari 7  tahun, namun belum mendapatkan hak-haknya untuk menghidupi dirinya dan keluarganya karena masih dipaksa untuk terus bersabar dan menunggu tanpa kepastian yang hampir tidak berujung (dimana saat ini sekitar 200 an orang Klien kami telah meninggal dunia dan harus digantikan oleh ahli warisnya) yang terus berjuang, malah masih terus dizolimi oleh negaranya sendiri melalui Perusahaan milik Negara seperti PT Waskita Karya, (Persero) Tbk dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Kementrian Keuangan RI yang meminta agar bagian hak-hak karyawan untuk dikurangi,"tutur Eko.


Hal ini, lanjut Eko, membuktikan matinya nurani para pemimpin Negeri ini, dimana demi bisnis Negara tidak memberikan perlindungan kepada rakyatnya hanya dibuat terus menderita. 


"Secara moral, PT Waskita Karya, (Persero) Tbk dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Kementrian Keuangan RI tidaklah mati dan kelaparan jika mau menunda dan bersabar sejenak untuk menerima bagian pembagian hasil boedel pailit berikutnya berupa tanah dan bangunan. Namun eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) sangat membutuhkan hak-haknya untu melanjutkan kehidupannya bersama keluarganya,"ujarnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini