Isu Hubungan Nina dan Lucky Tak Harmonis, DPRD Indramayu Ajukan Hak Interplasi

Redaktur author photo




inijabar.com, Indramayu- Kabar hubungan tak harmonis antara Bupati Indramayu Nina Agustina dan Wakil Bupati Indrmayu Lucky Hakim membuat anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengusulkan hak interpelasi.


Selain masalah tersebut hak interpelasi juga soal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Isu hubungan tak harmonis antara Nina Agustina dan Lucky Hakim akan ditanyakan DPRD dengan meminta keterangan bupati Indramayu.


Ketua DPRD Indramayu Saefudin mengatakan sebanyak 41 anggota dewan, dari 50 anggota dewan mengusulkan hak interpelasi. Paripurna hari ini melanjutkan agenda sebelumnya yang digelar pada 17 Januari 2022.


Saefudin mengaku rapat paripurna tentang pengambilan keputusan usulan hak interpelasi ini telah dilaksanakan sesuai tata tertib. Setelah disepakati, rencananya pada 11 Februari 2022 nanti pihaknya mengundang Bupati Indramayu.


"Nanti ada surat dari DPRD ke Bupati Indramayu. Sudah diputuskan," kata Saefudin


Ruyanto selaku Juru bicara pengusul hak interpelasi, menjelaskan soal Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Ruyanto menyampaikan poin-poin dalam pasal UU tersebut yang mengatur tengang tugas dan fungsi kepala daerah, serta wakilnya.


Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat, preseden buruk, dan tentunya berimplikasi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni tak difungsikannya wakil bupati. Ruyanto menilai ketidakharmonisan antara Nina dan Lucky tak hanya rumor.


"Dalam berbagai kesempatan masyarakat ketidakharmonisan antara bupati dan wakilnya nampak jelas. Misalnya, banyak foto gambar wakil bupati di kantor-kantor pemerintahan diturunkan,"tutur Ruyanto saat membacakan materi usulan hak interpelasi, Senin (31/1/2022).


Dia juga mengungkapkan Lucky Hakim tak pernah mendapatkan wewenang untuk membantu dan mewakili bupati ketika berhalangan hadir. Salah satunya saat bupati harus mengambil keputusan rapat paripurna DPRD.


"Selain dari itu hampir dalam setiap kegiatan, bupati tidak pernah melibatkan wakil bupati. Kendati pun wakil bupati melaksanakan kegiatan di lapangan bersama masyarakat, bukan atas pendelegasian. Melainkan berjalan sendiri atas undangan masyarakat," ucap Ruyanto.


Sejumlah poin dalam pasal UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni tentang tugas wakil bupati. Menurutnya, salah satu tugas wakil bupati adalah membantu bupati.


"Wakil bupati tidak difungsikan dalam pengelolaan pemerintah daerah. Jika benar, apa pertimbangan bupati sehingga wakil bupati tidak difungsikan. Jika tidak benar, kenapa bupati tidak memberikan kewajiban dan tugas kepada wakil bupati sebagaimana mestinya,"katanya.


Dalam usulan hak interpelasi itu, DPRD Indramayu juga ingin menanyakan soal pengelolaan BUMD Tirta Darma Ayu, dan ada beberapa jabatan kepala SKPD yang belum diisi secara definitif.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini