Sekda Kota Bekasi Akui 'Kecipratan' Uang dari RE, KPK Tak Sebut Jumlahnya

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Reny Hendrawati akhirnya mengaku mendapat kucuran uang dari wali kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.


Hal itu dikatakan Plt Jubir Komsisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam jawaban tertulisnya Jumat (18/2/2022)


Menurut Ali, pengakuan tersebut dilakukan saat pemeriksaan Reny Hendrawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022), di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.


"Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari Reny, dan nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dan kawan-kawan,"tutur Ali. Jumat.(18/2/2022)


Namun, dirinya tidak menjelaskan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan oleh Reny Hendrawati.


Ali juga menyampaikan, tim penyidik mendalami pengetahuan Reny terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka Rahmat Effendi.


Selain Reny, KPK juga mendalami kasus dugaan jual beli jabatan dan pembebasan lahan polder air dari tiga saksi lainnya yang juga diperiksa KPK, pada Kamis (17/2/2022) kemarin, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.


Mereka adalah dua staf pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bekasi, yakni Syarif dan Sau Mulya, serta Widodo Indrijanto selaku pensiunan aparatur sipil negara (ASN)/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha.


Dari pemeriksaan terhadap Syarif dan Sau Mulya, KPK mendalami pemotongan uang dari penghasilan pokok sebagai ASN Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi Rahmat Effendi.


Kemudian dari pemeriksaan terhadap Widodo Indrijanto, kata Ali, penyidik mendalami aliran uang dari Rahmat Effendi untuk beberapa kegiatan di Kota Bekasi.


Ali menambahkan, KPK juga memeriksa tersangka Rahmat Effendi dan tersangka M Bunyamin (MB).


"Tim penyidik juga memeriksa tersangka RE dan tersangka MB. Masing-masing sebagai saksi untuk tersangka Makhfud Syaifudin (MS) dan kawan-kawan. Mereka dikonfirmasi perihal adanya arahan RE dalam pembangunan proyek yang salah satunya adalah gedung teknis bersama dimana pemenang proyek sudah ditentukan oleh RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini