Marak Kasus Trading Ilegal, Pengamat Minta Warga Lebih Waspada

Redaktur author photo




Inijabar.com, Kota Bekasi - Maraknya kasus trading ilegal di Indonesia yang memakan korban, mendapat perhatian khusus dari Pengamat Perbankan Dr. Husnul Khatimah.


Kepada Inijabar.com, dirinya mengatakan, kegiatan trading dengan menggunakan robot trading hingga layanan Binary Option, seperti Binomo, jumlahnya cukup banyak di Indonesia. 


Iming-iming cepat untung, membuat layanan ini kian diminati meskipun  oleh Pemerintah telah ditetapkan sebagai produk ilegal alias haram.


"Namun, bila masyarakat masih nekat bertransaksi dengan aplikasi penyedia layanan Binary Option atau robot trading ilegal tersebut, maka akan timbul dampak seperti yang terjadi saat ini," tuturnya Jumat (25/3/2022).


Dijelaskannya, banyak dari mereka menjadi korban dimana keuntungan yang dijanjikan dari trading tersebut pada akhirnya tidak cair.


"Tidak jelas kemana harus melaporkan dan sulit untuk mendapat penggantian kerugian karena tidak mendapat ijin dari OJK," paparnya.


Pada prinsipnya, layanan yang tidak berizin di Indonesia, tidak memiliki kekuatan hukum. Bahayanya, bila ada kerugian yang dialami masyarakat dan timbul karena penggunaan aplikasi tersebut, maka Pemerintah selaku regulator tidak bisa memberikan bantuan hukum atau pendampingan.


"Untuk itu, masyarakat agar jangan gampang tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat," imbau Husnul.


Pada dasarnya, prinsip dalam berinvestasi adalah selain menanam dana, maka harus ada yang mengupayakan agar dana itu dapat menghasilkan melalui usaha riil di sektor yang sah atau legal. 


Sehingga hasil yang diperolehpun wajar, masih rasional dan tidak tiba-tiba tanpa adanya suatu aktivitas usaha. Jika hasil muncul tiba-tiba tanpa proses itu sama dengan judi. 


Yang kedua, masyarakat perlu teliti sebelum memilih lembaga atau tempat berinvestasi apakah sudah mendapatkan ijin OJK atau belum. Karena yang berijin dan tidak akan berdampak pada perlindungan hukum dan risikonya bisa diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


Ketiga, perlu menaikkan literasi (pemahaman) tentang keuangan. Bagaimana fungsi uang dan pemanfaatannya serta mekanisme pengelolaan keuangan yang baik. 


"Ketika masyarakat memiliki literasi keuangan yang baik, maka mereka akan lebih bijak dan hati-hati menggunakan dan menempatkan dananya pada instrumen investasi yang tepat," tandasnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini