Soal LKM, Arwis Sembiring Cium Aroma Tak Harmonis Antara Kadinkes dan PLT Walikota

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekaai- Ada kejanggalan dalam mengeluarkan surat penghentian kerjasama LKM (layanan kesehatan masyarakat) yang dikeluarkan Plt Walikota Bekais Tri Adhianto yang kemudian dibalas dengan dikeluarkannya rilis melanjutkan LKM dengan terfokus hanya di RS milik pemkot Bekasi.


Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di masyarakat ada apa antara Plt Walikota dan Kadinkes Kota Bekasi. Hal itu diungkapkan  Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring Meliala menilai ada ketidakharmonisan antara Tri Adhianto dengan Kadinkes Kota Bekasi.


"Dalam surat yang dikeluarkan oleh Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang mengatakan bahwa kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Rumah Sakit Pemberi Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK dihentikan. Dan disurat itu tidak disebutkan Rumah Sakit mana ada apa saja," ujarnya. Jum'at (25/3/2022).


"Wajar saja jika orang menganggap bahwa adanya ketidak harmonisan antara Plt Wali Kota dengan Kepala Dinas Kesehatan, dalam arti tidak menjalin komunikasi didalam mengeluarkan Kebijakan Publik, diantaranya pada Program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK). Inikan sama saja dengan Dobel Kebijakan. Emang bisa Dinas Kesehatan diatas PLT dalam mengeluarkan Kebijakan? Kalau melihat moment pada beberapa hari ini Dinkes lebih tinggi jabatannya ketimbang Plt Wali Kota. Jadi kita sangat menyayangkan adanya kejadian ini," tegas Arwis.


Apalagi dalam Surat yang dikeluarkan oleh Plt Wali Kota Bekasi, kata dia, disitu tidak disebutkan Rumah Sakit mana saja yang tidak bekerjasama dengan Pemerintah, hanya ditulis bahwa Pemerintah Kota Bekasi dengan Rumah Sakit Pemberi Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK dihentikan. Berarti hal ini tidak sejalan dengan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bekasi.


"Dengan adanya kebijakan diberhentikannya Program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK dan diberlakukannya Program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) setahu saya tidak ada berkomunikasi dengan kami, Anggota Dewan. Intinya, jangan seolah-olah antara Dinkes dan Plt terlihat tidak harmonis. Surat tersebut semestinya direvisi dulu sebelum dikeluarkan ke Publik. Yang pasti kami berharap masyarakat itu dibantu beban pengobatan kesehatannya," pungkas Arwis, (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini