inijabar.com, Kota Bekasi- Setelah keluarnya surat Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto soa pemberhentian kerjasama program LKM (Layanan Kesehatan Masyarakat) dengan sejumlah rumah sakit swasta termasuk RSUD Kota Bekasi.
Kini beredar rilis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi yang berisi penegasan bahwa Pemerintah Kota Bekasi mulai tanggal 1 April 2022 untuk program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) tetap berjalan.
Dalam rilisnya disebut LKM hanya difokuskan di Rumah Sakit Pemerintah guna mengoptimalkan fungsi Rumah Sakit Pemerintah.
Rumah Sakit di Kota Bekasi :
1. RS Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi;
2. RSUD Kelas D Pondok Gede
3. RSUD Kelas D Bantar Gebang
4. RSUD Kelas D Jati Sampurna
5. RSUD Kelas D Bekasi Utara
Adapun sasaran LKM NIK
Masyarakat Kota Bekasi yang tidak mempunyai jaminan layanan kesehatan. Untuk Pelayanan kasus-kasus khusus dan kasus ODGJ dilakukan di RSUD di luar Kota Bekasi yaitu :
1. RSCM Jakarta
2. RSJP Harapan Kita Jakarta
3. RS Jiwa dr Soeharto Heerdjan Jakarta
4. RS dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor
Adapaun dasar hukum yang dijadikan rujukan adalah,
1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 102 yang berbunyi : "Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikan kedalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan"
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Berdasarkan aturan diatas pemerintah Kota Bekasi akan mengintegrasikan kepesertaan pelayanan jaminan kesehatan LKM NIK ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional secara bertahap.
Kondisi ini disoroti Aktivis Kemanusiaan Kota Bekasi dan Ketua BPBN Kota dan Kabupaten Bekasi Frits Saikat. Dirinya menyebut dengan begitu Surat Plt Walikota soal penghentian kerjasama LKM direvisi oleh Dinas Kesehatan.
"Kok bisa. Saya melihat ada kekhawatiran dan menyayangkan kebijakan penghapusan LKM NIK yang dikeluarkan oleh Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto. Tapi semakin khawatir lagi saya ketika mengetahui adanya surat atau rilis yang disebar ke publik dari Dinkes Kota Bekasi yang seolah menganulir surat Plt Walikota. Ini mengelola pemerintah nya kok seperti ini. Keputusan seorang Plt Walikota dibantah oleh Kepala Dinas Kesehatan,"ungkap Frits heran.
Dirinya mensarankan kepada Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto untuk menjalankan saja kebijakan yang sudah dibuat oleh pasangan Pepen-Tri sejak dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.
"Sebaiknya untuk pak Tri, saya sarankan untuk melaksanakan saja program yang telah dibuat oleh Pepen-Tri sejak awal dilantik sebagai walikota dan wakil walikota Bekasi terutama di bidang kesehatan. Kondisi negata kita sedang krisisi ekonomi dampak dari 2 tahun lebih terkena pandemi,"saran Frits.
Sebelumnya beredar surat yang dikeluarkan oleh Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto yang dalam perihal nya tertulis menghentikan kerjasama program Layanan Kesehatan Masyarakat di sejumlah rumah sakit termasuk RSUD CAM Kota Bekasi. Sontak keputusan tersebut menuai protes masyarakat di tengah kondis negara sedang dilanda pandemi dan ekonomi susah.(*)