Kasus Polder Aren Jaya, Wartawan Senior Ini Desak KPK Ikut Pantau Proses Putusan MA

Redaktur author photo





inijabar.com, Kota Bekasi - Proses hukum kasus sengketa lahan Polder Aren Jaya sudah tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum dari pihak hhli waris Mangalaban Silaban.SH membenarkan pada tingkat PN Bekasi pihaknya dimenangkan majelis hakim dari pihak Tergugat PT. Duta Kharisma Sejati (DKS) dan Tergugat Pemkot Bekasi Cq Dinas Binamarga dan Tata Air.


Lalu pihak Tergugat melakukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan telah keluar putusan majelis hakim memenangkan pihak Tergugat yakni PT.DKS dan Pemkot Bekasi.


Kemudian dari putusan PT tersebut pihak Penggugat yakni ahli waris M.Ahyan melakukan kasasi ke MA. Diperkirakan dalam waktu secepatnya sudah keluar putusan dari MA.


Menanggapi hal tersebut, wartawan senior yang kebetulan domisili nya tidak jauh dari lokasi lahan Polder Aren Jaya Binsar Sihombing berharap MA bisa bersikap profesional dalam keputusannya nanti.


"Ya, saya yakin dan percaya MA bisa menangani kasus hukum Polder Aren Jaya Bekasi Timur ini secara profesional. Cukup sudah lah aksi-aksi kongkalikong di Kota Bekasi yang akhirnya membuat kota ini seperti tak hentinya jadi sarang koruptor,"harap Binsar. Minggu (24/4/2022).


Mantan wartawan dari media cetak harian nasional ternama ini menambahkan, pada tingkat Pengadilan Negeri Bekasi kan dalam putusannya disebut bahwa Girik Letter C milik ahli waris seluas 30,460 m2 kan sah demi hukum. Sedangkan sertifikat milik PT.DKS dinilai tidak sah.


"Lah kok pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) jadi berubah. Ini yang jadi pertanyaan banyak orang. Ada apa ini?"tanya Binsar heran.


Dirinya juga mengharapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau proses pengadilan kasus lahan Polder Aren Jaya Bekasi Timur yang diduga ada kejanggalan di tingkat PT.


"KPK harus juga memantau proses persidangan kasus polder Aren Jaya Bekasi Timur. Jangan sampai keadilan di negeri ini dirusak oleh oknum-oknum yang hanya memikirkan perutnya sendiri,"tandasnya.


Sekedar diketahui, sengekta lahan Polder Aren Jaya Bekasi Timur sejak 2015 hingga kini masih menjadi polemik panjang. Saat itu Tri Adhianto sebagai Kepala Dinas PUPR sangat berperan aktif dalam memperjuangkan polder air tersebut meskipun saat itu lahan tersebut masih bersengketa antara PT.DKS dengan keluarga Alm M Ahyan pemilik girik letter C seluas 30.460 M2.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini