Duh Gegara Hal Ini, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cikarang PHK Karyawatinya dan Jebloskan Ke Penjara

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Miris betul nasib yang dialami Upih Herawati ini. wanita kelahiran Jakarta, 07 Januari 1987 yang  berdomisili di Babelan RT22/RW 03 Desa Babelan kota Bekasi, diproses hukum oleh tempat dia bekerja sebagai staff finance pada PT.Sumber Alfa Ria Trijaya Tbk yang bergerak dibidang retail /penjualan kebutuhan sehari.


Betapa Upih tidak menyangka sudah di PHK lalu dijebloskan ke penjara oleh tempatnya bekerja disebuah gudang minimarket  ternama. Saat ini Upih Herawati ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,  sejak tanggal 23 maret 2022  sampai 11 april 2022. Upih diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.


Minimarket tempatnya bekerja yang berlokasi di Jl. Industri  selatan VI  blk PP 6 kawasan industry Jababeka II Cikarang Kabupaten Bekasi menempatkan Upih sebagai salah satu pegawai dengan jabatan Kasir Peti Cash bulan Oktober 2014. 


Tugas dan tanggung jawab sebagai kasir peti cash antara lain, melayani proses klaim via peti cash, terima setoran uang dan input diaplikasi tanda terima uang, reimburse saldo uang kas, stock opname saldo uang kas dan kas bon license dan location, serta rekap hasil penjualan kardus (menerima pembayaran dan menyetorkanya ke rekening alfa mart).


Upih saat ini dalam proses persidangan di pengadilan negeri cikarang  dititipkan di Rutan Polres Cikarang. Dengan surat dakwaan nomor : REG.PERKARA PDM -166/CKR/03/2022. Dengan dakwaan Perbuatan Perempuan berhadapan dengan hukum dan diancam pidana pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Menurut kuasa hukum Bambang Sunaryo.SH, bahwa klien nya itu (Upih.red) pada tanggal 07 april 2020, mendapat Surat Panggilan dari Kepolisian Resort Metro Bekasi, berkaitan laporan dari pihak PT.Sumber Alfa Ria Trijaya.


"Pada saat proses penyidikan saudari Upih tidak didampingi oleh kuasa hukum. Dan pada saat penyidikan Upih Herawati tidak ditahan. Di laporan tersebut Upih diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP, 

Adapun kejadian tersebut berkaitan dengan hasil penjualan limbah kardus yang terjadi selisih antara penjualan hasil limbah dengan penyetoran uang yang terjadi pada tanggal 24 Agustus 2019 sampai 8 September 2019,"tutur Bambang. Minggu (22/5/2022).



Diakui Bambang, kesalahan Upih saat itu tidak menghitung ulang  lagi uang yang disetorkan dari sang pembeli limbah kardus sebelum diletakan uang tersebut didalam brankas, sebelum disetorkan ke rekening Alfamart.


"Hal itu mungkin dirasa dia karena sudah rekanan cukup lama.  Upih Herawati sudah melaporkan kepada atasanya dan manager terkait temuan permasalahan yang terjadi dan melakukan audit sendiri dan berusaha mencari selisih uang tersebut. Tapi managernya tetap meminta Upih harus mengganti  selisih uang tersebut yang berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Tim PT.Sumber Alfa Ria Trijaya sebesar Rp.154.411.660.- dan harus mengganti /mencari dalam waktu 1 minggu,"ungkapnya.



Kemudian, lanjut Bambang, Upih Herawati dan pihak keluarga berusaha mencari pinjaman kesana kemari, namun tidak mendapatkan hasil.


Upaya untuk meminta keringanan dari manager Alfamart itu pun dilakukan keluarga Upih, pada tanggal 11 september 2019 kakak Upih datang ke kantor dan menemui manager minimarket itu. Namun sayang jawabanya tetap sama yakni Upih harus mengganti selisih uang tersebut.


  

Akhirnya keluarga Upih kembali  berusaha mencari pinjaman termasuk ke beberapa bank namun hasilnya nihil.  Upih kemudian menemui pimpinan cabang dan melaporkan usahanya meminjam ke sana sini dan meminjam kebank tidak mendapatkan hasil.


"Upih dengan itikad baik, berusaha untuk bertanggung jawab dengan mengganti uang tersebut dengan cara mencicil Rp.3.000.000.- per bulan dengan posisinya sebagai kasir petty cash,"ujar Bambang lagi.


Namun, sambung dia, permohonan keringanan tersebut ditolak oleh perusahaan, malah Upih di PHK sepihak tanpa pesangon dan gaji selama 2 bulan tidak dibayar. Kemudian

Pada tanggal 20 september 2019 sore hari saat para karyawan pulang, Upih tidak boleh pulang, dan disidang, diintrogasi dan dipaksa untuk menulis dan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri oleh pihak PT.Sumber Alfa Ria Trijaya. 



"Saat itu dengan di PHK nya, Upih mengira permasalahan selesai. Namun perkiraan Upih itu meleset. Upih dilaporkan ke kepolisian,"tandasnya.



Dan saat ini proses persidangan sedang berjalan di PN Cikarang sudah memasuki tahap keterangan saksi. 



"Kami, Tim kuasa hukum Bambang Sunaryo. SH dan rekan sebagai kuasa hukum Upih Herawati saat ini sudah bersurat  memohon kepada ketua majelis hakim PN Cikarang agar klien kami itu dialihkan menjadi tahanan kota. Mengingat saudari Upih ini adalah seorang ibu dari 4 orang anak yang masih kecil-kecil, dan ada yang paling kecil berusia 11 bulan dan masih menyusui,"tuturnya.


"Usulan kami itu didasarkan rasa kemanusiaan saja di saat saudara Upih masih memiliki balita yang harus disusui nya. Kami memohon PN Cikarang bisa mengabulkan itu,"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini