Izin Mutasi Pejabat Pemkot Bekasi Terancam Dievaluasi, Dirjen Otda Kemendagri Bungkam

Redaktur author photo

 



inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait surat izin mutasi di Pemkot Bekasi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor  821/3051/OTDA tertanggal 9 Mei 2022 yang ditujukan ke Gubernur Jawa Barat diisukan terancam akan dievaluasi.


Isu yang berkembang Mendagri Tito Carnavian marah ke Dirjen Otonomi Daerah, karena mengetahui  ada 3 surat permohonan mutasi di Pemkot Bekasi. Kenapa tiba surat ketiga diijinkan. Maka itulah Inspektur Jenderal Kemendagri wacananya akan turun ke Pemkot Bekasi guna mengevaluasi surat izin yang dikeluarkan Kemendagri tentang mutasi pejabat.


Saat dicoba dikonfirmasi Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik belum merespon terkait kebenaran akan dievaluasinya izin mutasi yang diajukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.


Seperti diketahui beredarnya surat izin mutasi dilingkup Pemkot Bekasi untuk 16 setingkap kepala dinas, dan 72 pejabat setingkat eselon III A dan B menuai kontroversi.


Pasalnya, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam lampiran mutasi tersebut disinyalir tidak melibatkan Baperjakat dan BKPPD. Yang akhirnya terlihat bernuansa politis dan menaruh orang tidak pada bidangnya (the right man in the right job).


Yang lebih aneh lagi ada dua OPD yang justru dikosongkan tidak ada kepala dinasnya, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Binamarga dan Tata Air.


Hal ini menuai kecaman dari sejumlah kalangan salah satunya dari Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal, bahwa seharusnya Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto  mengajak anggota DPRD untuk membicarakan proses mutasi dan rotasi guna kebersamaan.


"Ketiga dinas ini sangat berpengaruh besar pada sektor pembangunan dan lingkungan di Kota Bekasi malah tidak memiliki kepala dinas," terang politisi asal Partai Golkar ini.


"Jika perotasian posisi pejabat eselon yang akan dilakukan PLT Walikota Bekasi mengapa masih ada kekosongan jabatan?, Kenapa tidak langsung diisi yang sesuai dengan backgroundnya,"tanya Faisal heran.


Terlebih dari kebijakan tersebut tanpa melibat kan dan sepengetahuan DPRD Kota Bekasi akhirnya membuktikan tidak ada nya lagi kebersamaan antara eksekutif dan legislatif


Sementara Kepala Badan Kepegawaian  Pelatihan Pendidikan Daerah (BKPPD) Karto mengaku tidak tahu adanya surat izin mutasi. Dirinya yang juga tercatat salah satu yang akan digeser dari OPD tersebut akan tetap bekerja sebagai Kepala BKPPD.


“Dari informasi yang saya dapat memang ada pejabat tersebut bakal kena rotasi mutasi, tapi sampai saat ini belum ada balasan dari Kemendagri,”ucap Karto, Kamis (12/05/2022)


Menurutnya, rotasi mutasi yang akan dilakukan Plt Wali Kota kewenangannya terbatas. Saat ini Plt Wali Kota tidak bisa mendadak melakukan rotasi mutasi ke pejabat yang ada.


“Eselon dua ada tiga yang kosong, eselon tiga ada empat, ada Sekcam dan ada Kabid. Untuk eselon empat, tiga orang, karena eselon empat sedikit,” jelasnya.


Target untuk rotasi mutasi, imbuh Karto, pasti terjadi ketika Plt Wali Kota sudah menjadi Wali Kota Bekasi definitif.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini