Kadisdukcapil Kota Bekasi Sebut Dokumen Pendudukan Nama Orang Maksimal 60 Karakter

Redaktur author photo




Inijabar.com, Kota Bekasi - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang salah satu isinya mengatur bahwa penulisan nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.


Saat dikonfirmasi inijabar.com, Senin (23/5/2022), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat mengatakan, Permendagri terbaru tersebut berlaku bagi warga yang baru lahir dan akan mengurus akte kelahirannya.


"Bagi mereka yang baru lahir dan akan mengurus akte kelahirannya, maka harus sesuai dengan Permendagri terbaru tersebut," ujar Taufiq via sambungan telepon.


Ia menjelaskan, nantinya setiap nama warga dalam dokumen kependudukannya tidak akan ada lagi yang disingkat, menggunakan tanda koma, petik atau sebagainya yang bisa menimbulkan multitafsir, tidak mudah dibaca atau tidak bermakna negatif.


"Kalau dulu kan, misalnya ada yang namanya si A ditulis Abd atau si B yang mengunakan tanda koma atau petik, nantinya sudah tidak ada lagi seperti itu dan harus minimal 60 karakter termasuk spasi," terangnya.


Selain itu, jelas Taufiq, bagi warga yang lahir di tahun sebelum Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini dikeluarkan, maka penulisan namanya disesuaikan dengan dokumen yang sudah ada, misalnya saja warga tersebut tidak memiliki KTP tapi punya buku nikah atau ijazah, maka namanya disesuaikan dengan dokumen yang ada.


"Intinya, hal ini diberlakukan segmentit ya, terhadap warga yang baru lahir dan akan mengurus dokumen atau akta kelahirannya," ungkapnya.


Untuk proses sosialisasi Permendagri tersebut, Taufiq menuturkan, dilakukan oleh petugas kepada warga yang melakukan kepengurusan dokumen kependudukan, terutama bagi mereka yang baru baru lahir dan akan mengurus akte kelahirannya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini